Liputan6.com, Jakarta Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias Doddy manajer Bunga Citra Lestari (BCL) kini mendekam di Rutan Polres Metero Jakarta Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam penangkapannya pada 3 Agustus lalu, Doddy kedapatan memiliki tujuh butir pil alprazolam. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine Doddy juga dinyatakan positif Benzodiazepin.
Terkait hal tersebut, keluarga Doddy telah mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal.
Baca Juga
Advertisement
"Sudah diajukan oleh pihak pengacara dan keluarga," ungkap AKBP Akmal ditemui di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, (8/8/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hasil Asesmen
Kendati demikian, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah permohonan rehabilitasi yang diajukan Doddy akan disetujui atau tidak. Sebab pihaknya masih menunggu hasil dari asesmen.
"Kita masih menunggu hasil asesmen. Jadi asasmennya nanti yang menentukan yang bersangkutan (menjalani) rehab atau bagaimana," tutur Akmal.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Hasil Asesmen
Polisi sendiri masih belum mengetahui kapan hasil asesmen tersebut keluar. Bila sudah ada, polisi akan segera menginformasikan hasil asesmen tersebut
"Kami masih menunggu (hasil asesmen), secepatnya kami informasikan," ucap AKBP Akmal.
Penangkapan
Diketahui Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias Doddy ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 3 Austus 2022. Tak sendiri Doddy diamankan bersama rekannya bernama Ronal.
Menurut pengakuannya, Doddy menggunakan barang haram tersebut sejak 2021. Alasannya, untuk menunjang aktifitas pekerjaan sebagai seorang manajer.
Advertisement