Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang perempuan berinisial NI di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, meninggal dunia di rumah ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Sebelumnya, wanita berumur 49 tahun itu datang dalam kondisi pucat pasi.
Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Didik Priyo Sambodo Kapolsek Tambang Inspektur Satu Mardani Tohenes menjelaskan, NI merupakan korban penganiayaan dari HN. Kasus suami aniaya istri hingga tewas ini sudah ditangani.
Baca Juga
Advertisement
"HN merupakan suami dari NI, pelaku sudah ditangkap dan mengakui semua perbuatannya" kata Mardani, Senin siang, 8 Agustus 2022.
Mardani menjelaskan, korban sebelum meninggal dunia terlibat pertengkaran dengan suaminya. Pemicunya, sang suami mengungkit lagi perselingkuhan korban dengan pria lain beberapa waktu lalu.
Korban tidak senang karena itu sudah lama. Cekcok mulut terjadi sehingga pelaku menendang perut korban hingga tersandar ke tiang kayu serta bagian kepala belakangnya terbentur.
"Pertengkaran itu terjadi di warung harian keduanya," ucap Mardani.
Korban tak melawan lalu mencari sesuatu ke etalase. Pelaku kembali mengamuk menendang etalase sehingga peralatan masak terjatuh di bagian kanan korban.
"Ini membuat korban kaget sehingga kepalanya terbentur ke etalase," jelas Mardani.
Benturan ini membuat korban kesakitan. Korban memilih pergi ke rumah orangtuanya untuk menghindari pelaku yang masih marah.
"Sebelum ke rumah orangtua, korban pergi dulu ke rumah Pak RT dalam keadaan menggigil," terang Mardani.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Akui Perbuatan
Di rumah Pak RT, korban meminta perlindungan. Pak RT mempersilakan masuk dan menyatakan korban aman berada di sana.
Setelah itu, Pak RT mencari suami korban tapi tidak di bertemu. Pak RT kembali ke rumahnya untuk mengecek kondisi korban tapi sudah tidak sadarkan diri.
"Saat datang ke rumah Pak RT, korban langsung telungkup, begitu Pak RT pulang korban masih telungkup," jelas Mardani.
Korban berusaha disadarkan dengan siraman. Namun ternyata sudah meninggal dunia sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Tambang.
"Pelaku ditangkap dan mengakui semua perbuatannya," terang Mardani. Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement