Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat 357 perusahaan tercatat atau emiten yang sudah sampaikan laporan keuangan kuartal II 2022 sebelum batas waktu.
BEI akan mengumumkan daftar perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal II 2022 yang dimaksud pada awal September 2022.
Advertisement
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, merujuk pada Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal II per 30 Juni 2022 adalah satu bulan sejak batas waktu tanggal pelaporan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit.
Berdasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, maka batas waktu penyampaian LK TW II yang tidak diaudit memperoleh relaksasi selama satu bulan.
“Paling lambat disampaikan pada akhir bulan Agustus 2022,” ujar Nyoman.
Mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, BEI memberikan:
- Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender;
- Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50.000.000,- sampai 60 hari kalender;
- Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,- sampai 90 hari kalender; dan
- Suspensi perdagangan Efek sejak hari kalender ke-91.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
45 Emiten Proses Rights Issue, Dominan Sektor Keuangan
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 45 perusahaan tercatat atau emiten sedang dalam proses rights issue hingga 1 Agustus 2022. Total dana yang diperkirakan dihimpun dari rights issue mencapai Rp 36,9 triliun.
"Berdasarkan catatan kami, sampai dengan 1 Agustus 2022 terdapat 45 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline rights issue. Total dana yang diperkirakan diperoleh melalui rights issue sebesar Rp 36,9 triliun,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, kepada wartawan ditulis Rabu (3/8/2022).
Ia menuturkan, dari 45 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline rights issue antara lain:
6 perusahaan dari sektor basic materials
5 perusahaan dari sektor consumer cyclicals
2 perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals
3 perusahaan dari sektor energy
17 perusahaan dari sektor financials
1 perusahaan dari sektor healthcare
2 perusahaan dari sektor industrials
2 perusahaan dari sektor properties & real estates
1 perusahaan dari sektor teknologi
3 perusahaan dari sektor transportation & logistics
3 perusahaan dari sektor infrastructures
Nyoman menuturkan, ditinjau dari jumlah emiten yang berada pada pipeline rights issue, mencerminkan ada kepercayaan untuk memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan.
Ia mengatakan, hal ini sejalan dengan perusahaan yang menggalang dana melalui pencatatan saham di BEI. Hingga 1 Agustus 2022 terdapat 29 perusahaan yang telah mencatatkan saham di BEI dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 19,5 triliun.
"Sedangkan pada pipeline Pencatatan saham, masih ada 32 calon Perusahaan Tercatat yang berada dalam antrian untuk mencatatkan sahamnya di BEI,” tutur dia.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
BEI Yakin Pertumbuhan Investor Pasar Modal Tetap Terjaga
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis pertumbuhan investor ritel terus bertambah. Hal itu tercermin dari jumlah investor ritel terus meningkat.
"Kami tetap optimis pertumbuhan investor baru tetap terjaga,” kata Kepala Divisi Riset BEI, Verdi Ikhwan dalam Edukasi Wartawan terkait Market Update, ditulis Jumat, 22 Juli 2022.
Bahkan, Verdi menyebutkan, investor ritel meningkat signifikan di tengah pandemi COVID-19. Berdasarkan data aktivitas transaksi investor ritel pada periode 1 Juli 2021-15 Juli 2022, investor ritel mencapai 47 persen, investor institusi domestik 22 persen, dan investor institusi asing 31 persen. Artinya, aktivitas investor ritel mendominasi transaksi tersebut.
Sedangkan, pada 12 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021, investor ritel masih menjadi investor paling banyak dalam transaksi, yakni 59 persen. Kemudian, investor institusi domestik 17 persen, dan investor institusi asing 24 persen.
Selanjutnya
Sementara itu, Verdi menjelaskan investor ritel menyumbang 46,7 persen dalam transaksi bursa dengan jumlah kepemilikan saham ritel 15,6 persen. “Di 2022 ada 6,7 persen disumbang dari investor ritel, kepemilikannya hanya 15,6 persen,” kata Verdi.
Investor institusi domestik 22 persen, dan investor institusi asing 31,3 persen dalam transaksi bursa. Verdi mengungkapkan terkait upaya perlindungan investor, salah satunya dengan membuat notasi khusus.
"Perlindungan investor dengan membuat notasi khusus menjadi salah satu upaya yang kami lakukan agar investor lebih berhati-hati,” ujar dia.
Selain itu, Bursa juga memberikan sosialisasi 3P (Paham, Punya, dan Pantau) kepada para investor agar bisa memahami.
“Salah satu upaya bentuk sosialisasi yang kita sampaikan, kita mendorong investor agar mereka memahami soal risiko dan tidak ikut-ikutan,” ujar dia.
Advertisement