Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar barang bukti berupa percakapan grup WhatsApp (WA) para ajudan Irjen Ferdy Sambo bisa diberikan sebagai bahan penyelidikan mengungkap kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Alat komunikasinya itu kan gini, contoh ya, mereka bilang ada WA grup Kami ingin tahu di WA grup ini kalian ngomong apa, kan begitu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, dikutip Senin (8/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Komnas HAM ingin mengetahui percakapan para ajudan mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk digunakan sebagai salah satu petunjuk dalam mengungkap misteri kematian Brigadir J. Namun hingga saat ini, Komnas HAM belum mendapatkan barang bukti tersebut.
"Belum dapat (percakapan WA Grup), makanya saya ngotot sekarang barang bukti harus dikumpulkan semua, itu sedang dikerjakan Pak Kapolri," tutur Taufan.
Menurutnya, grup WhasApp tersebut diisi para ajudan termasuk Irjen Ferdy Sambo. Alhasil, apabila bukti percakapan dalam grup tersebut bisa diketahui, hal itu akan membantu proses penyelidikan.
"Banyak lah, tapi artinya kalau alat komunikasi itu tidak ditemukan ya memang akan ada kesulitan, nanti tergantung lagi pada keterangan orang demi orang. Kalau orang itu ngomong bener, ya kan," ucap Taufan.
Sejauh ini, kata Taufan, Komnas HAM baru mendapatkan barang bukti dari Siber Bareskrim Polri terkait hasil cell dumb riwayat komunikasi teknologi. Sementara untuk isi percakapan seperti grup WhasApp belum didapat.
"Bukan WA grup, yang lain lagi, kan kita semakin yakin bahwa ada obstruction of justice. Tapi kan kita enggak boleh begitu harus ada kata-kata diduga," ucapnya.
Polisi Umumkan 2 Tersangka
Sejauh ini, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Selain Bharada E, terbaru polisi menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).
Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 380 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ada perbedaan pasal yang diterapkan polisi terhadap Brigadir RR dan Bharada E.
Bharada E dipersangkakan dengan pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement