Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penipuan yang menimpa Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag belum juga kelar. Bahkan, belum lama ini pasangan suami istri tersebut malah mendapat somasi dari orang yang dianggap telah menipunya, Christoper Steffanus Budianto alias Steven.
Dijelaskan pengacara Steven, Togar Situmorang, saat artis yang biasa disapa Jedar tersebut membuat laporan ke polisi, pihaknya kaget.
Baca Juga
Advertisement
"Laporan tersebut sifatnya dadakan. Tidak ada surat klarifikasi, tanpa somasi satu dan somasi dua. Nah secara langsung pada tanggal 14 Juli 2022 melalui press conference," ungkapnya seperti terlihat di kanal YouTube Cumicumi, Senin (8/8/2022).
Lantaran hal itu, pihak Steffanus pun mengirimkan surat somasi kepada bintang film Dealova dan suami.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menipu
Hal yang menjadi keberatan pihak Steffanus karena Jessica Iskandar telah melakukan press conference dan menyebutkan secara lengkap nama pria yang diduga telah menipunya.
"Lalu disebutkan langsung bahwa klien kami menipu. Dan dijelaskan juga di situ kerugian dibilang 9,8 miliar. Dengan disebutkan juga ada 11 jenis mobil. Nah, ini semua kan kami minta pertanggungjawaban pada peristiwa press conference tersebut, apa itu sesuai aturan hukum atau tidak. Ini yang diajukan kepada pihak Jessica Iskandar ataupun pihak Bapak Vincent," lanjutnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Tindakan Hukum Pidana dan Perdata
Ditambahkan Togar, bahwa sejak digelarnya press conference hingga berita ini diturunkan tidak ada pertemuan untuk musyawarah untuk menemukan solusi terbaik.
"Kami anggap proses itu kan masih berjalan. Nah, supaya adanya satu kepastian makanya dari awal pertama adanya press conference itu saya sudah keberatan. Setelah somasi itu tidak direspons atau diabaikan, maka kami akan melakukan tindakan hukum baik pidana dan perdataan," sambungnya.
Diuji
"Karena kenapa? Dengan menyebut kata-kata klien kami penipu, kabur, membawa kerugian mobil 11 unit, bahkan uang senilai 9,8 miliar, nah ini kan nilai yang fantastik ya enggak main-main itu yang akan kami uji. Apa betul seperti itu, kalau tidak kan jelas itu perbuatan melanggar hukum," paparnya.
Dengan begitu, Steffanus melalui kuasa hukumnya akan mengambil langkah-langkah hukum karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
"Bahkan menghakimi sebelum adanya keputusan hakim. Bahkan ada kata-kata DPO, ini kan sangat menyakitkan," tambahnya.
Advertisement