Bukti Suap Pembangunan Apartemen di Malioboro Ditemukan di Plaza Summarecon Bekasi

KPK sebelumnya menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur pada Jumat, 5 Agustus 2022. KPK menemukan dokumen terkait suap pengurusan izin di Yogyakarta saat penggeledahan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Agu 2022, 12:04 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti penangkapan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Haryadi Suyuti ditahan KPK terkait suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta berikut barang bukti uang USD 27.258. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta, Jawa Tengah. Bukti ditemukan usai menggeledah Plaza Summarecon Bekasi pada Senin, 8 Agustus 2022.

Bukti baru tersebut yakni berbagai dokumen termasuk aliran uang yang masuk ke mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka. Adapun bukti dimaksud antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Ali mengatakan, bukti tersebut akan disita berdasarkan ketetapan Dewan Pengawas KPK. Nantinya bukti tersebut akan dialisis lebih jauh untuk membuat terang peristiwa pidana.

"Tim penyidik segera menganalisis dan menyita bukti-bukti ini untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka," kata Ali.

KPK sebelumnya menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur pada Jumat, 5 Agustus 2022. KPK menemukan dokumen terkait suap pengurusan izin di Yogyakarta saat penggeledahan.

"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.

 


Awal Munculnya Dugaan Suap

Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika (rompi oranye) digiring petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dandan Jaya Kartika merupakan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Pemkot Yogyakarta yang juga melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti (HS).

Menurut dia, kasus dimulai pada sekitar 2019. Saat itu, tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property) mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan). PT JOP adalah anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

"Mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. 

Kemudian, kata Alex, proses permohonan izin berlanjut pada 2021. Dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

"Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon) dan HS (Haryadi). Antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Dasar Aturan Bangunan Tidak Sesuai

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (rompi oranye) menuju mobil tahanan usai rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya ditahan KPK terkait suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dia mengungkap, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuh. Yaitu terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Alex memastikan, Haryadi mengetahui terjadi kendala di lapangan. Dia pun menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON untuk HS melalui NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS," bongkar Alex.

Atas skema tersebut, pada 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP bisa terbit dan pada 2 Juni 2022. ON pun datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258.

"Uang itu dikemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH," tutur Alex.

Dalam pengembangannya, KPK turut menjerat Direktur Utama PT. Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya