Endusan Sakti Anjing Luigi Bongkar Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Makanan Ringan

Pengiriman paket berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 101 gram di dalam tabung makanan ringan berhasil dibongkar Tim K-9 Bea Cukai Batam.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2022, 12:44 WIB
ilustrasi sabu-sabu, ilustrasi: Dwiangga Perwira

Liputan6.com, Batam - Pengiriman paket berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 101 gram di dalam tabung makanan ringan berhasil dibongkar Tim K-9 Bea Cukai Batam. Paket sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim dari Batam ke Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani mengatakan, penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.

"Tapi sebelum dikirimkan ke Lombok, anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespons terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS)," kata Undani di Batam Kepulauan Riau, Selasa (9/8/2022).

Setelah itu petugas kemudian melakukan pengecekan ulang melalui mesin x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut.

"Kami menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif," ungkapnya.

Undani menyebutkan, sabu-sabu tersebut milik seseorang berinisial P yang rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG di Lombok Barat.

Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dugaan Biji Koka dari Kebun Raya Bogor

Sementara itu, di tempat lain, Polresta Bogor Kota meluruskan kabar dugaan bibit narkotika jenis kokain dari biji koka di Kebun Raya Bogor terkait tersangka pengiriman biji kokain ke luar negeri berinisial SDS (51), bahwa hanya ada pohon sejenis yakni Erythroxylum Novogranatense asal Amerika Selatan yang kini sudah mati, bukan Erythroxylum Coca atau pohon koka.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto di Kota Bogor mengungkapkan, hasil penyelidikannya bersama jajaran di Kebun Raya Bogor pohon sejenis koka yang ada di Kebun Raya Bogor terdapat dari dua asal.

"Di Kebun Raya Bogor hanya mempunyai tanaman Erythroxylum Novogranatense (Amerika Selatan) dan Erythrocylum Cuneatum (lokal Indonesia ), masing-masing satu pohon, sejenis dengan Erythrocylum koka," katanya.

Kompol Agus menjelaskan sejarah pohon tersebut ada di Kebun Raya Bogor merupakan hasil pertukaran biji antara Kebun Raya Bogor dengan Kebun Raya Kongo Belgia pada tahun 1927. Tahun 1928 biji tersebut ditanam dan tumbuh di Kebun Raya Bogor. Tanaman Erythroxylum Novogranatense dan Erythroxylum Cuneatum adalah famili dengan tanaman Koka Erythroxylum yang merupakan tanaman berasal dri Amerika Selatan dan bahan dasar dari kokain.

Saat ini, kata Kompol Agus, tanaman Erythroxylum Novogranatense di Kebun Raya Bogor dalam keadaan mati, yang diketahui pihak BRIN Kebun Raya Bogor pada 4 Agustus 2022. Sementara, tanaman Erythroxylum Cuneatum asal Indonesia masih hidup.

Sementara tanaman Koka Erythroxylum penghasil biji koka bahan dasar kokain berasal dari Amerika selatan dan itu tidak ada di Kebun Raya Bogor. Sebelumnya, Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman biji kokain ke luar negeri.

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi mengatakan pihaknya juga menangkap satu orang tersangka berinisial SDS (51). Kepada polisi, SDS (51) mengaku menanam pohon koka sejak tahun 2003.

SDS mengaku awalnya dapat biji koka salah satunya dari Kebun Raya Bogor. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003.

"Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari mengambil biji-biji koka dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor," ujar Zulfan.

Bukan hanya dari Kebun Raya Bogor, SDS pun mengklaim dapat biji kokain dari Kebun Balitro Lembang, Bandung, Jawa Barat. Kemudian biji kokain ini ditanam di kediamannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya