Mau Kirim Pengaduan atau Kritik Buat Pemerintah? Simak Prosedurnya

Sementara itu, pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Agu 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Pengaduan Konsumen. Freepik.

Liputan6.com, Jakarta Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka sebuah wadah untuk memberi ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritikan maupun laporan terkait kebijakan yang berkaitan tentang pemerintahan. Masyarakat bisa mengirim pengaduan dengan bebagai cara.

Menurut Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), masyarakat dapat menyampaikan aduan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta Menteri Sekretariat Negara. Bahkan pengaudan tersebut tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

Sementara itu, pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik. Lalu, bagaimana cara mengirim pengaduan ke Presiden?

Sebelum itu, hal yang perlu diketahui utamanya adalah aduan itu memiliki substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan. Masyarakat bisa mengadukan permasalahan tersebut melalui berbagai cara. Bisa melalui platform SP4AN-LAPOR!, email, bahkan mengirimkan surat.

Untuk mengetahuinya, berikut ini cara mengirim aduan ke Presiden seperti mengutip informasi dari laman indonesia.go.id, Rabu (10/8/2022).

1. Melalui Pos dan Email

Masyarakat bisa mengirimkan pengaduan beruba surat melalui pos ke alamat tujuan Kementerian Sekretariat Negara di Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengirim aduan melalui surat elektronik atau email. Pengaduan tersebut dapat dikriimkan ke alamat email dumas@setneg.go.id dan persuratan@setneg.go.id.

Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam mengirim aduan tertulis terdapat beberapa ketentuan format tulisan seperti berikut ini.

a. Pengaduan secara tertulis dan disertai tanda tangan beserta nama jelas;

b. Pengaduan ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan/atau Mensesneg RI. Masyarakat dapat memilih dan bukan bersifat tembusan;

c. Pengaduan dilengkapi dengan identitas yang jelas. Substansi permasalahan yang diadukan dialami sendiri oleh pengadu. Jika pengaduan diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai;

d. Kronologi permasalahan yang diadukan lengkap, jelas, dan rasional;

e. Pengaduan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sesuai dan jelas. Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar;

f. Jangan lupa disertai bukti dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti dokumen atau rekaman, foto dokumentasi, sertifikat atau bukti kepemilikan sah, kontrak atau perjanjian, laporan hasil pemeriksaan, atau bukti lainnya yang sesuai dengan permasalahan.

Selanjutnya, aduan masyarakat yang masuk akan dianalisis kembali apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak. Adapun, semua pengaduan yang ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg RI akan ditangani sesuai level kewenangan penyelesaian substansi permasalahan. Pihak kementerian/lembaga terkait yang menangani langsung penyelesaian persoalan yang diadukan masyarakat itu.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


2. Melalui Platfom SP4AN-LAPOR!

Ilustrasi kritik. (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

Selain secara tertulis dan diajukan langsung kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg RI, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat untuk mengadu.

SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal.

Kanal SP4N-LAPOR! ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik dan sudah terintegrasi dengan Kanal Pengaduan Masyarakat Kemensetneg RI.

Adapun pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dapat dilakukan melalui laman lapor.go.id, SMS 1708 khusus untuk Telkomsel, Indosat, dan Tri, media sosial Twitter @lapor1708, serta aplikasi SP4N-LAPOR!.

Sebagai informasi, platform ini telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, serta 493 pemerintahan daerah di Indonesia.

Memantau Laporan

Di samping itu, untuk memantau proses laporannya, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg telah menyediakan nomor WhatsApp untuk memudahkan pemantauan aduan masyarakat.

Masyarakat dapat menghubungi nomor 0813-111-7426 untuk mengetahui perkembangan pengaduan. Namun, nomor tersebut hanya dikhususkan untuk mengetahui perkembangan sebuah pengaduan.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis Pidana Pengkritik DPR

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya