Wakil Ketua LPSK Sambangi Bharada E di Bareskrim

Wakil Ketua LPSK Achmadi menemui Bharada E untuk berkoordinasi ke penyidik Bareskrim soal permohonan justice collaborator (JC) Bharada E di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 09 Agu 2022, 15:35 WIB
Wakil Ketua LPSK Sambangi Bharada E di Bareskrim
Wakil Ketua LPSK Achmadi menemui Bharada E untuk berkoordinasi ke penyidik Bareskrim soal permohonan justice collaborator (JC) Bharada E di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Achmadi usai menemui Bharada E di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kedatangan LPSK untuk berkoordinasi ke penyidik Bareskrim soal permohonan justice collaborator (JC) Bharada E di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wakil Ketua LPSK Achmadi usai menemui Bharada E di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). LPSK mendalami keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wakil Ketua LPSK Achmadi usai menemui Bharada E di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dia mengatakan syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wakil Ketua LPSK Achmadi usai menemui Bharada E di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kedatangan LPSK untuk berkoordinasi ke penyidik Bareskrim soal permohonan justice collaborator (JC) Bharada E di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wakil Ketua LPSK Achmadi usai menemui Bharada E di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). LPSK mendalami keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wakil Ketua LPSK Achmadi usai menemui Bharada E di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dia mengatakan syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya