Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asadi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Perempuan bakal memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), pada pekan ini. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Advertisement
"Sedang dalam fiksasi, tapi hampir fix. Insyaallah dalam minggu ini kita (Komnas HAM dan PC) akan bertemu," kata Taufan, kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).
Namun untuk pastinya, dia mengatakan, Komnas HAM masih menunggu kesiapan Putri Candrawathi untuk diperiksa. Lantaran, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati hak asasi seseorang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
"Ya kita tunggu kesiapannya berdasarkan keterangan ahli psikologi klinis yang mendampingi. Karena kami sekali lagi harus menghormati hak dari seorang yang terduga korban kekerasan seksual, sesuai dengan standar hak asasi. Kalau dibutuhkan second opinion, kita akan hadirkan second opinion," tutur Taufan.
Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas Perempuan bakal bekerja sama menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri, istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang diduga dilakukan Brigadir J.
"Kami ingin menyampaikan, kami tadi berdiskusi dengan Komnas Perempuan, dan kami menyepakati untuk meminta dukungan dari Komnas Perempuan, terkait penyelidikan dan pendalaman terkait kasus dugaan kekerasan seksual," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/8/2022).
Berdasarkan keterangan awal Polri dan Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J diawali dengan adanya dugaan pelecehan terhadap Putri. Hal itulah yang diduga memicu baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dugaan itu tengah dalam proses pembuktian hukum oleh kepolisian.
Perlakukan Putri sebagai Korban
Komnas HAM dan Komnas Perempuan bakal memperlakukan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai korban sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kami meminta semua masyarakat memahami terkait dugaan pelecehan seksual yang sebagaimana standar HAM yang diakui di internasional maupun yang sekarang sudah diakomodasi UU TPKS," terang Taufan.
"Maka seseorang yang mengatakan dirinya atau pun yang sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum. Tentu saja harus diasumsikan orang itu sebagai korban, dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," tambah dia.
Menurutnya, pelibatan Komnas Perempuan khususnya untuk menangani posisi Putri sudah tepat. Berbekal pengalaman yang sesuai dengan kewenangannya terkait isu-isu perempuan.
"Pengalaman mereka tentu lebih jauh dibanding kita semua. Dan itu ranah mereka, karena itu kami meminta Komnas Perempuan untuk membantu bukan saja Komnas HAM tapi juga proses penyelidikan dan mencari atau mengungkap masalah ini sebaik-baiknya," kata Taufan.
Advertisement
Kedepankan Hak Asasi Manusia
Sementara itu, Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyambut baik kerjasama lembaganya dengan Komnas HAM. Harapannya agar kasus ini menjadi terang benderang.
"Komnas Perempuan menyambut baik dan tentunya mendukung upaya dari Komnas HAM untuk mengungkap kasus ini, termasuk juga mendukung dalam proses pemeriksaan ibu PC (Putri)," kata Andy.
Dia mendukung proses penyelidikan yang dilakukan dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
"Betul sekali dalam proses kami untuk mendengarkan pelaporan kasus kekerasan seksual kita harus memperhatikan standar-standar HAM, dan juga berbagai guidelines atau pedoman untuk memastikan proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk. Dan juga pada saat yang bersamaan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan," kata Andy.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka