Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap alasan perusahaan batu bara yang tak penuhi pasokan negeri. Malah, perusahaan-perusahaan itu lebih memilih untuk membayar denda sebagai pengganti domestic market obligation (DMO).
Hal ini disampaikan Menteri Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022). Poin pasokan batu bara dalam negeri menjadi konsentrasi dalam rapat kali ini.
Advertisement
Sebelumnya, dikabarkan pasokan batu bara ke PT PLN (Persero) mengalami kelangkaan. Untuk itu, Komisi VII memanggil Menteri Arifin untuk membahas perihal tersebut.
Menteri Arifin mengatakan, harga batu bara internasional yang cukup tinggi dipandang pengusaha menguntungkan. Ini mengakibatkan industri dalam negeri berpotensi mengalami kekurangan suplai, sebagaimana dikabarkan terjadi di PLN.
"Karena adanya disparitas harga yang besar dan mengakibatkan industru dalam negeri bisa mengalami kekurangan," kata dia Raker dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).
Ia menyebut, tingginya harga internasional ini juga membuat perusahaan memilih menghidari kontrak dalam negeri. Alih-alih memasok, perusahaan justru memilih jalan bayar denda dan kompensasi.
"Sanksi berupaya pembayaran dana kompensasi dengan tarif yang kecil dan pembayaran denda bagi yang melanggar kontrak menyebabkan perusahaan batu bara cenderung untuk lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi dibandingkan dengan nilai ekspor yang bisa diperoleh," ungkapnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kebijakan Baru
Lebih lanjut, Menteri Arifin menyebut, adanya celah ini perlu ditambal dengan regulasi baru. Kendati, ia belum merinci kebijakan apa yang akan diambil kedepannya.
"Sehingga dalam hal ini perlu kebijakan baru untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara dalam negeri melalui penghimpunan, penyaluran dana kompensasi melalui badan layanan usaha dmo batu bara," paparnya.
Menteri Arifin mengungkap, pihaknya telah mengeluarkan 123 surat penugasan untuk memenuhi DMO batu bara sebanyak 18,89 juta ton. Hingga Juli 2022, pemenuhannya baru 8,03 juta ton.
Dari jumlah ini, penugasan baru dilakukan oleh 52 perusahaan. Sementara sisanya 71 perusahaan belum melakaanakan penugasan dengan berbagai alasan dan kendala.
Advertisement
Ancam Setop Ekspor
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mendesak pengusaha batu bara untuk tetap memasok batu bara ke PT PLN (Persero). Dia tak ingin pengusaha menunggu sampai terbentuknya badan layanan umum atau BLU batu bara.
Menurut dia, pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN sesuatu yang tak bisa ditawar. Bila tidak, ia mengancam bakal menyetop kewenangan ekspor batu bara seperti yang dilakukan pada Januari 2022.
"Enggak ada itu nunggu-nunggu BLU, kewajiban ya kewajiban dulu. Kalau enggak ya kita setop lagi ekspornya," kata Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Saat ditanya isu PLN yang kabarnya kembali mengalami krisis pasokan batu bara, Arifin belum bisa bicara lebih lanjut. Dia mengaku belum mendapat laporan langsung dari Badan Usaha Milik Negara BUMN).
Adapun stok batu bara untuk pasokan listrik di tingkat nasional memang tengah jadi perhatian, lantaran harga batu bara di pasar internasional yang sedang melambung.
Memilih Ekspor
Sebagai gambaran, harga batu bara di pasar Ice Newcastle pada Selasa (2/8/2022) bertengger di USD 388 per ton. Sedangkan harga batu bara untuk kelistrikan dipatok sebesar USD 70 per ton.
"Tingginya harga batu bara dunia tentu membuat penambang lebih memilih ekspor. Sehingga dibutuhkan mekanisme yang bisa menjembatani agar tidak terjadi disparitas," ujar Sekretaris Jendral Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Muhammad Arif.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study Marwan Batubara menjelaskan, melalui mekanisme BLU, nantinya PLN tetap akan membayar pada dasar indeks harga USD 70 per ton. Kemudian selisih dengan harga pasar akan dibayarkan melalui skema gotong royong dalam BLU.
"Pemasok batu bara PLN akan menagihkan pembayaran dalam dua invoice, yaitu sebesar perhitungan atas USD 70 per ton ditagihkan ke PLN, selebihnya selisih ditagihkan ke BLU," terangnya.
Adapun BLU Batu Bara tersebut akan menarik iuran dari para penambang berdasarkan setiap transaksi penjualan setelah harga dilepas pada mekanisme pasar. Iuran itu dialihkan untuk menambal harga yang dibayarkan PLN dari patokan USD 70 per ton.
Advertisement