11 Parpol Dapat Dana Bantuan dari APBD Sulteng, Untuk Apa?

11 partai politik mendapat bantuan dana dari APBD Sulawesi Tengah tahun 2022. Masing-masing partai mendapat besaran bantuan yang berbeda sejak tahun 2020.

oleh Heri Susanto diperbarui 10 Agu 2022, 23:00 WIB
Kepala Kesbangpol Sulteng, Fahrudin D Yambas saat menjelaskan tentang pemberian bantuan keuangan untuk parpol di Sulteng, Selasa (9/8/2022). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Sebanyak 11 partai politik mendapat bantuan dana dari APBD Sulawesi Tengah tahun 2022. Masing-masing partai mendapat besaran bantuan yang berbeda sejak tahun 2020.

Partai politik yang mendapat dana dari APBD Sulteng itu yakni PKB, Nasdem, PAN, Gerindra, PKS, Perindo, Hanura, PDIP, Demokrat, PPP, dan Golkar. Semua parpol itu adalah yang mendapat kursi di DPRD Sulteng, yang juga menjadi syarat penerima dana melalui Kantor Badan Kesbangpol Sulteng.

Besaran dana yang diterima masing-masing partai itu disesuaikan dengan jumlah perolehan suara dalam pemilu tahun 2019 lalu. Total anggaran APBD untuk 11 parpol itu Rp1,7 Miliar.

Dari jumlah itu Nasdem menjadi yang terbanyak mendapat bantuan yakni Rp260 juta. Sedangkan PPP jadi yang paling sedikit dengan Rp64 juta. Bantuan seperti itu sudah diterima 11 parpol tersebut sejak tahun 2020.

Pemeberian bantuan ke Parpol itu sendiri sudah ditantangani Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (8/8/2022).

"Hitungannya kalau untuk provinsi Rp1.200 per suara yang diperoleh parpol dalam pemilu tahun 2019," kata Kepala Kesbangpol Sulawesi Tengah, Fahrudin D Yambas di kantornya, Senin (9/8/2022).

Sebelum bantuan itu diberikan, pemeriksaan LPJ dan pemeriksaan dari BPK lebih dulu dilakukan terhadap penggunaan keuangan parpol penerima di tahun-tahun sebelumnya.

Selain dari APBD Provinsi, bantuan serupa juga diberikan kepada parpol setiap tahunnya dari APBD kabupaten maupun kota. Masing-masing daerah memberikan jumlah bantuan dengan besaran yang berbeda tergantung persetujuan DPRD setempat.

Fahrudin mengingatkan bantuan yang berdasar Permendagri Nomor 36 tahun 2018 itu mesti dibarengi dengan penggunaan yang bertanggungjawab oleh parpol. Sebab, selain untuk operasional kesekretariatan partai dan pencegahan Covid-19, dana itu juga untuk kepentingan masyarakat.

"Bantuan itu juga agar parpol melakukan pendidikan politik di masyarakat. Setiap tahun ada pemeriksaan LPJ-nya," Fahrudin mengingatkan.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya