Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan.

oleh Nanda Perdana PutraFachrur Rozie diperbarui 09 Agu 2022, 19:22 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan keterangan pada jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Dari 25 polisi yang diperiksa terkait kasus penembakan Brigadir J, terdapat 3 perwira tinggi bintang 1, 3 komisaris besar, 3 komisaris polisi, 3 kompol, 7 bintara, dan 5 tamtama. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Listyo.

Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo  melakukan penembakan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak- menembak. 

Sebelumnya, Polri menggeledah rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, dalam rangka penggeledahan. Satuan kerja yang dilibatkan dalam penggeledahan itu adalah Inafis, Brimob, dan Provost.

"Penggeledahan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Dedi enggan merinci lebih jauh aktivitas personel di rumah Ferdy Sambo itu. Dia memastikan seluruhnya akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Masih berproses, nanti akan disampaikan," kata Dedi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya