Timsus soal 31 Personel Diperiksa Terkait Kematian Brigadir J: Langgar Kode Etik

Irwasum Polri Komjen Agung Budi menjelaskan, soal pergerakan tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri untuk mengusut kematian Brigadir J atau Joshua Hutabarat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Agu 2022, 20:03 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Irwasum Polri Komjen Agung Budi menjelaskan, soal pergerakan tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri untuk mengusut kematian Brigadir J atau Joshua Hutabarat.

Hasilnya, dia membenarkan telah terjadi ketidakprofesionalan sejumlah anggota Polri.

"Kami memahami seolah Timsus tidak bergerak karena olah TKP awal kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil, lalu kami mendapat info intel dari Baintelkam Polri yang diketahui ada yang mengambil cctv dan lainnya," kata Agung saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dia mengaku, telah membuat surat perintah gabungan dan memeriksa khusus kepada 56 personel Polri. Kemudian dari 56 personel itu, sebanyak 31 personel Polri yang patut diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri.

"Terhadap yang melakukan pelanggaran 11 personel dilakukan penempatan khusus dan 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob," tegas Agung.

Dia tidak merinci siapa saja nama-nama anggota yang diperiksa secara etik. Namun demikian, jenderal bintang 3 ini berjanji untuk terus melakukan pemeriksaan untuk membuat kasus ini terang benderang.

"Timsus akan melakukan pemeriksaan khusus kepada personel Polri yang diduga melanggar kode etik terhadap kematian Brigadir J di Duren Tiga," Agung menandasi.

 


3 Jenderal dan 8 Perwira Menengah-Pertama Diperiksa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam mengungkapkan kasus kematian Brigadir J, pihaknya telah memeriksa 31 personel Polri agar semakin terang kasus ini.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Bukan hanya itu saja, Listyo juga mengungkapkan, total ada 11 personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J ditempatkan khusus.

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," ungkap dia.

Adapun 11 personel itu terdiri dari satu yang berpangkat bintang dua, kemudian dua yang berpangkat bintang satu.

"Dua kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP," jelas Listyo.

Dia pun menegaskan, ini kemungkinan bisa bertambah. "Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Adanya penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini, ada 3 tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi dan Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo dan Ferdy Sambo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya