Kasus Brigadir J, Polri: Jika Pakai Pasal 340, Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan Seksual

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Irjen Ferdy Sambo yang meminta Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Agu 2022, 21:14 WIB
Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). Aksi tersebut bertajuk “Keadilan untuk Joshua! Aksi menyalakan 3000 lilin dan doa bersama mengenang kematian Brigadir J”. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto menjelaskan dugaan pelecehan seksual di kasus kematian Brigadir J. Dia mengatakan, dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut dia, dengan diterapkannya pasal tersebut, maka kecil kemungkinan motif dalam perkara tersebut adalah pelecehan seksual, sebagaimana yang muncul oleh kubu Ferdy Sambo di awal kronologi peristiwa.

"Kalau misalnya boleh diterapkan, kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan seperti itu (pelecehan seksual)," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo yang meminta Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Hanya saja, menurut dia, untuk motif pihaknya masih melakukan pendalaman.

Diketahui, diawal disebutkan telah terjadi adu tembak yang dipicu terjadinya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun, peristiwa adu tembak itu disebut tak terjadi.

Karena itu, pihaknya pun sampai saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk Putri.

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Karena itu, pihaknya sampai saat ini belum bisa menyimpulkan terkait motif tersebut, termasuk adanya dugaan pelecehan seksual.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti kita informasikan," jelas Listyo.

"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak-menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira sudah dijelaskan secara terang," sambungnya.

 


Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan sodara RE atas perintah Saudara FS," kata Listyo.

Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak menemnbak, Ferdy Sambo melakukan penembakan tebakan ke dinding berklai-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.

 

 


4 Tersangka

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Adanya penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini, ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM dan Ferdy Sambo

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya