Liputan6.com, Jambi - Ibunda mendiang Brigadir J, RS, tambah syok tatkala mendengar mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang juga atasan Brigadir J menjadi aktor dibalik kematian anaknya itu. Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan tersangka karena memerintahkan untuk menembak Brigadir J dan membuat skenario bohong.
"Ibu sekarang tambah syok karena mendengar fakta Brigadir J ditembak," kata SH di kediamannya di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (9/8/2022).
Advertisement
Sebagai seorang ibu yang melahirkan anaknya, firasat RS sekarang mulai terbukti. Sedari awal, ia hakulyakin bahwa anaknya itu tewas bukan karena peristiwa baku tembak, melainkan anaknya tewas ditembak dan dianiaya.
"Berita awal yang datang kepada kita bahwa kejadiannya tembak-menembak, ternyata kejadian yang sebenarnya anak kami ditembak," kata Samuel.
"Kita sangat sedih, anak kita diperlakukan seperti itu. Tadi sesudah mendengar kejadian itu benar-benar diperintahkan oleh Pak Ferdy Sambo, tambah lemas dia," sambung SH.
Ferdy Sambo Tersangka
Keluarga mendiang Brigadir J, ayah, ibu, dan beberapa keluarga lainnya, berkumpul di rumahnya di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Di sebuah ruang tamu yang tak terlalu lebar itu, mata mereka tertuju pada layar kaca televisi tabung.
Selasa petang, mereka sedang menyaksikan siaran langsung penetapan tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka tak menyangka bahwa Ferdy Sambo menjadi orang di balik kematian Brigadir J.
Setelah mendengar Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, RS langsung lemas.
Sebab dari awal kata Samuel, keluarganya tidak pernah menyangka jika Ferdy Sambo turut berperan dalam pembunuhan anaknya itu. Sebab selama ini mendiang Brigadir J tidak pernah memiliki masalah dengan atasannya.
"Selama ini almarhum anak kita tidak pernah bercerita yang pahit, tapi sesudah kejadian ini kami terkejut," kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan berencana.
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.
Adapun Tim khusus bentukan Polri menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup," Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement