Liputan6.com, Jambi - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), mengatakan, tidak ada peristiwa tembak menembak dalam kasus tewasnya polisi asal Jambi tersebut.
Kapolri mengatakan, yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa berdarah itu adalah perintah penembakan, bukan baku tembak. Penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, yang tak lain ketika itu ia sebagai atasan Brigadir J.
Advertisement
Setelah Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, pihak keluarga Brigadir J mengharapkan ibu PC, istri Ferdy Sambo agar jangan sembunyi di balik layar. Ayah Brigadir J, SH meminta PC berkata jujur kepada penyidik tim khusus Polri.
"Tampilah ke permukaan, janganlah lagi menyembunyikan diri. Jujurlah terhadap penyidik," kata SH di kediamannya di Sungai Bahar, Muaro Jambi.
PC sampai saat ini pun belum pernah muncul dan belum memberikan keterangan kepada penyidik. Bahkan, dari awal muncul skenario soal pelecehan seksual.
SH berharap motif kasus tersebut bisa terungkap dengan jelas dan memberikan keadilan kepada korban.
Untuk saat ini, SH bilang, pihak keluarga masih menunggu keadilan, dan menunggu penyidik untuk mengungkap motif pembunuhan anaknya. Dia meminta para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Kita keluarga besar menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan tim lawyer, kiranya hukum dijalankan seadil-adilnya," kata dia.
"Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah," sambung SH.
Simak video pilihan berikut ini: