Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berinovasi mengikuti perkembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Advertisement
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, terbitnya Perba ini untuk akomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.
"Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Didid, dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu (10/8/2022).
Didid memaparkan, dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.
Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diharapkan Beri Kepastian
Namun, karena usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.
Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).
"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan," ujar Didid.
Adapun Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Untuk Efisiensi
"Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP,” ujar Aldison.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia.
Perba ini juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk. Dengan terbitnya Perba ini, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur-unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha.
Sehingga, proses penilaian akan lebih cepat dan akurat. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.
"Dengan diterbitkannya Perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto,” pungkas Aldison.
Harga Kripto Rabu Pagi 10 Agustus 2022
Sebelumnya, harga bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada perdagangan Rabu, 10 Agustus 2022. Mayoritas kripto kembali melemah setelah alami reli singkat satu hari terakhir.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Rabu pagi (10/8/2022), kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) melemah 2,74 persen dalam 24 jam terakhir. Namun, harga bitcoin masih menguat 0,92 persen sepekan.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 23.207 per koin atau setara Rp 344,8 juta (asumsi kurs Rp 14.860 per dolar AS).
Ethereum (ETH) juga kembali melemah pagi ini. Selama 24 jam terakhir, ETH turun 3,92 persen, tetapi masih menguat 4,09 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 1.706 per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) turut melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB melemah tipis 0,19 persen, tetapi masih meroket 14,42 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 324,64 per koin.
Kemudian Cardano mengikuti jejak kripto lainnya yang melemah. Dalam satu hari terakhir ADA turun 3,85 persen. Namun ADA masih menguat 3,35 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,5153 per koin.
Advertisement
Harga Kripto Lainnya
Adapun Solana (SOL) juga ambles pagi ini. Sepanjang satu hari terakhir SOL merosot 4,46 persen dan 1,45 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 40,53 per koin.
XRP turut ambles pada perdagangan pagi ini. XRP anjlok 2,93 persen dalam 24 jam terakhir dan 1,09 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,3692 per koin.
Stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama melemah 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00
Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya kembali ke level USD 1,00.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto dalam 24 jam sedikit turun dari level USD 1,1 triliun menjadi USD 1 triliun.