Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Yoshua dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, seperti menangani ibu hamil yang sulit melahirkan.
"Kasus kematian Brigadir Joshua karena ditembak, bukan karena tembak menembak. Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.
Advertisement
"Sehingga terpaksa dilakukan operasi caesar. Operasi caesar-nya agak lama kontraksi terjadi terus," sambungnya.
Namun, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil mengeluarkan 'bayi', dengan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mahfud menuturkan kasus tersebut kemungkinan akan berlanjut ke pasal menghalang-halangi proses penegakan hukum.
"Nanti ini masih akan banyak, tetapi yang pokok bayinya yaitu pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan yaitu dijadikan tersangka Ferdy Sambo," ujarnya.
Mahfud pun mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang serius mengusut dan membuka kasus penembakan Brigadir J secara terang. Dia berharap Polri dapat menyelesaikan kasus ini secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu.
"Pemerintah dengan demikian berharap agar penyelesaian kasus secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Tim khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Keempat orang itu termasuk Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan keempat tersangka itu adalah Bharada RE alias Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo.
"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada RE, Brika RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dijerat dengan Pasal Pembunuhan
Agus pun membeberkan peran masing-masing tersangka. Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"RR membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak," tutur Agus.
Tim khusus bentukan Kapolri pun menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Advertisement