Liputan6.com, Jakarta - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Tim khusus bentukan Polri menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Advertisement
Menurut Agus, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dia juga membuat skenario agar seolah-olah ada tembak menembak di rumah dinasnya.
"FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas," ungkap Agus.
Dia juga mengungkap, kini, ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, seperti yang dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI.
Isi Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Dan Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Isi Pasal 56 KUHP:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pernyataan Lengkap Kapolri
Yang terhormat Wakapolri, Irwasum, Timsus, rekan-rekan media. Sore hari ini saya akan sampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di duren tiga. Dan ini merupakan komitmen kami dan juga menjadi penanganan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat transparan dan akuntabel.
Dan Beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu dan jangan ada yang ditutup-tutup, ungkap kebeneran apa adanya jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Jadi ini menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan.
Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak menembak antara Saudara J dan Saudara RE di Duren Tiga yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan juga dilakukan pemeriksaan di Propam Polri dan juga Polda Metro di mana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilngnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa.
Oleh karena itu dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakulan pendalamman dan ditemukan ada upaya upaya untuk menghilangkan barang bukti merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganan menjadi lambat.
Tindakan yang tidak profesional pada saat penangan dan olah TKP serta tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum Brigadir J di Jambi, oleh karena itu untuk membuat terang dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan beberapa waktu lalu kami telah mengambil Keputusan penonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Karopaminal, Kabid Propam polri, Karoprovost.
Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti mengaburkan dan merekayasa dan melakukan mutasi ke Yamna Polri dan saat ini semua dilakukan pemeriksaan.
Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini betambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melalukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Porli terdiri dari 1 bintang 2, dua bintang 1, 2 Kombes 3, AKBP, 2 Kompol, dan 1 AKP, dan ini kemungkian masih bisa bertambah.
Selanjutnya, untuk menjaga transpransi dan akutabilitas dalam penanganan kasus ini kita telah melibatkan pihak eskternal seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja dan mitra kami di Kompolnas selaku pengawasan kami di kepolisian kami telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama keluarga korban seperti beberapa waktu lalu untuk diberikan ruang otopsi ulang atau eksumasi dan juga melayani laporan polisi dan pihak korban tentunya ini adalah wujud trasparasi yang kami lakukan.
Alhamdulilah saat ini timsus telah mendapat titik terang dengan melakukam proses-proses pemeriksaan dan penanganan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan libatkan Tim Puslabfor untuk uji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan dan pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh puslabfor, geometrik identifikasi oleh Pusinafis dan tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah.
Dan kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasjk saksi saksi lain yang terkait juga saudara re rr saudara KM saudara AR dan saudar p dan saudara fs
Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS.
Saudara E telah mengajuakan JC (Justice Collaborator) dan saat ini, itu juga membuat peristiwa ini menjadi semakin terang kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding bekali kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak.
Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak pihak yang terkait. Kemarin kita telah tetapkan 3 tersangka, Saudara RE, Saudara RR dan Saudara KM.
Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikan nanti akan dijelaskan khusus oleh Kabareskrim selaku tim penyidik dan juga beberapa hal yang memang akan dijelaskan Pak irwasum sebagai ketua Timsus yang mengawali bagaimana proses peristiwa ini menjadi terang benderang.
Kemudian motif atau pemicu terjadi peristiwa penambakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pemdalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC. Terkait penangan tim Irsus, terkait dengan proses dugaan pelanggaran terhadap kode etik atau pelanggaran tindak pidana lain yang ditemukan selain peristiwa utama nanti akan dijelaskan secara khusus oleh pak Irwasum. Dan juga tentunya ada beberapa proses yang kami lakukan untuk melakukan audit. Mungkin selanjutnya serahkan ke Irwasum.
Advertisement