Liputan6.com, Jakarta - Ketua SETARA Institute for Democracy and Peace, Hendardi, menyebut penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka sebagai ujian terberat terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menilai, Sigit telah berhasil melewatinya.
"Irjen (Pol) FS tersangka, Kapolri lulus ujian terberat," kata Hendardi melalui keterangan pers diterima, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Hendardi melanjutkan, penetapan Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri telah membuktikan bahwa diplomasi kejujuran, transparansi dan kinerja berbasis data telah mengantarkan pada kesimpulan dan fakta.
"Dengan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pembunuhan atas Brigadir J yang melibatkan FS," lanjut Hendardi. Hendardi tidak menampik, pada awalnya Polri terkesan sangat berhati-hati, karena peristiwa tersebut menyangkut perwira tinggi Polri yang juga berprestasi dan adanya suatu upaya menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice). Tidak hanya itu, semburan informasi menyangkut kasus ini yang sangat masif membuat proses penyidikan sempat terhambat.
"Di tengah menurunnya kepercayaan publik pada institusi Polri, kasus ini sungguh menjadi ujian terberat bagi Kapolri, meskipun akhirnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulus dari ujian tersebut," tegas Hendardi. Hendardi mewanti, peristiwa pembunuhan ini menjadi pembelajaran sangat penting bahwa oleh faktor-faktor tertentu, anggota Polri dan juga penegak hukum lainnya, dapat saja terlibat suatu perbuatan yang melanggar hukum.
"Dalam sebuah korps, naughty cop dan clean cop akan selalu ada. Tetapi, sebagai sebuah instrumen penegakan hukum, institusi Polri tetap harus menjalankan tugas legal dan konstitusionalnya menegakan keadilan," urai Hendardi.
"Polri harus diawasi dan dikritik tetapi sebagai sebuah mekanisme tentu harus dipercaya," dia menandasi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir Yosua yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yosua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yosua ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement