Racuni Merpati, 2 WNI di Malaysia Terancam Denda Rp 333 Juta hingga Penjara 2 Tahun

Empat orang, termasuk dua pria warga negara Indonesia (WNI), didakwa akibat meracuni sekawanan merpati bulan lalu di Malaysia.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 10 Agu 2022, 11:42 WIB
Ilustrasi Merpati Credit: pexels.com/Genaro

Liputan6.com, Shah Alam - Empat orang, termasuk dua pria warga negara Indonesia (WNI), didakwa di Sidang Pengadilan Selasa 9 Agustus 2022 akibat meracuni sekawanan merpati bulan lalu di Malaysia.

Mengutip Bernama, Rabu (19/8/2022), warga negara Indonesia itu diketahui sebagai Fathur Rosi Arsijo berusia 22 tahun dan Abdul Rahman Sauji 32 tahun. Keduanya pekerja kebersihan.

Mereka mengaku bersalah di hadapan Hakim Rasyihah Ghazali.

Sementara perempuan yang bekerja sebagai asisten administrasi Noor Hazirah Masuan 32 tahun dan Nurul Najwa Shafikah Zukri 22 tahun mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan kepada mereka.

Mereka bersama-sama didakwa memberikan zat beracun kepada seekor merpati terbang tanpa izin yang sah atau alasan yang masuk akal di depan sebuah pabrik di Batu Tiga, Shah Alam, Selangor, Malaysia pukul 15.53 pada 21 Juli.

Tuduhan itu mengancam para pelanggar dengan denda antara RM20.000 dan RM100.000 (sekitar Rp 66 juta dan Rp 333 juta), hukuman penjara maksimum dua tahun atau keduanya.

Pengadilan menetapkan 12 September untuk membacakan fakta-fakta kasus dan menjatuhkan hukuman terhadap Fathur Rosi dan Abdul Rahman, serta menyebutkan dan menyerahkan dokumen untuk kedua wanita, Noor Hazirah Masuan dan Nurul Najwa Shafikah Zukri.

Hakim Rasyihah juga mengizinkan kedua perempuan membayar jaminan RM5.000 atau sekitar Rp 16,6 juta dengan satu penjamin selain harus menyerahkan paspor mereka ke pengadilan. Sementara kedua warga negara Indonesia tidak diberikan jaminan karena mereka ditahan di bawah Undang-Undang Keimigrasian.

Jaksa Penuntut Hewan Mohd Sharif Sabran mengadili kasus tersebut dan pengacara Nur Iwani Izzaty mewakili Noor Hazirah dan Nurul Najwa Shafikah, sedangkan dua orang Indonesia di Indonesia tidak terwakili.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Puluhan WNI Ditangkap Polisi Malaysia Lantaran Makan Bersama Saat Idul Adha

Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI (kredit: Kemlu.go.id)

Kasus penangkapan sebelumnya adalah penangkapan 30 warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Mereka melakukan pertemuan saat perayaan Idul Adha di sebuah rumah di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Gombak, Selangor demikian dikutip dari laman Utusan.com.my, Rabu (21/7/2021).

Dalam sebuah video yang diunggah lewat Twitter, sebuah akun bernama @tukangrosok___ menampilkan rekaman yang diduga menjelaskan soal penangkapan sejumlah warga negara asing tersebut.

Di keterangan foto dituliskan bahwa kebanyakan yang ditangkap merupakan WNI.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah membenarkan adanya penangkapan WNI yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 Malaysia.

Salah satu yang disebutkan sesuai lokasinya, seperti yang diberitakan oleh media Malaysia tersebut.

"Ada kejadian pelanggaran lockdown di dua tempat berbeda. Keduanya sudah dikonfirmasi dengan perwakilan RI di Malaysia," ujar Jubir Kemlu Teuku Faizasyah saat dihubungi lewat pesan singkat pada Rabu (21/7/2021) sore.

"KBRI di Kuala Lumpur mengonfirmasi kasus pelanggaran lockdown di wilayah Gambak, Selangor. Kabarnya ada beberapa yang masih menjalani pemeriksaan."

"KJRI Penang mengonfirmasi ada kasus di wilayah kerjanya dan sudah di cek dengan Kepolisian Penang, Malaysia. Tidak ada WNI yang ditahan, namun beberapa sempat dimintai keterangan."

Selengkapnya klik di sini...


Malaysia Tangkap WNI yang Ingin Bunuh Mahathir, Apa Respons Kemlu?

Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (Liputan6.com/ Benedikta Miranti T.V)

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan seorang warga Indonesia (WNI) ditangkap di Malaysia karena terlibat dalam konspirasi untuk membunuh Mahathir Mohamad. Namun, Kemlu enggan bicara apakah WNI itu merupakan anggota ISIS.

(Plt.) Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, berkata pelaku sudah ditangkap sejak Januari 2020, meski kasusnya baru dibuka ke publik baru-baru ini.

"Informasi yang diperoleh dari KBRI di Kuala Lumpur, penangkapan WNI tersebut terjadi di Januari 2020. Namun baru menjadi perhatian publik Malaysia belakangan ini," ujar Faiza kepada Liputan6.com, Senin (29/3/2021).

Staf KBRI Kuala Lumpur, ungka dia, sudah menemui yang bersangkutan untuk mendengar keterangannya. Kemlu belum membahas mengenai bantuan hukum kepada pelaku.

Bantuan hukum bisa diberikan KBRI Kuala Lumpur, maupun pengacara yang disediakan pemerintah Malaysia.

Ketika ditanya apakah WNI itu anggota ISIS, Faiza menolak memberi keterangan. "KBRI tidak dalam kapasitas memberikan konfirmasi," tegas dia.

Selengkapnya di sini...


WNI Nusa Tenggara Timur Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Gedung Pancasila. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Seorang WNI berinisial WA dari Nusa Tenggara Timur (NTT) bebas dari jerat hukuman mati di Malaysia. WNI itu awalnya dituduh melakukan pembunuhan kepada bayinya sendirian, namun kasus itu ternyata kecelakaan. 

Berdasarkan laporan KBRI Kuala Lumpur, Selasa (30/3/2022), Kasus ancaman hukuman mati WA berawal dari tahun 2019. WA dituduh atas kasus melakukan pembunuhan atas bayinya sendiri. Dari rangkaian persidangan yang dijalani, pada tanggal 3 Desember 2021 Mahkamah Tinggi Shah Alam-Selangor yang merupakan pengadilan tingkat pertama memutuskan WA melakukan pembunuhan tidak disengaja sehingga terlepas dari ancaman hukuman mati.

WA lantas hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Atas putusan tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan upaya banding, sehingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena ada potongan masa tahanan dua tahun, WA sudah dapat dibebaskan.

KBRI Kuala Lumpur melakukan pendampingan hukum dengan berkoordinasi dengan advokat dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri).

Selengkapnya di sini...

Infografis Wanti-Wanti Euforia Boleh Lepas Masker (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya