Liputan6.com, Jakarta Beredar surat terbuka tulisan tangan orang tua Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam surat terbuka itu orang tua Bharada E meminta perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Mereka menulis surat terbuka itu lantaran merasa putus asa dengan kasus penembakan yang menewaskan putera mereka.
Advertisement
Mereka juga meminta keadilan atas penetapan tersangka terhadap anaknya. Apalagi, berdasarkan keterangan Kapolri Listyo Sigit bahwa anaknya diduga melakukan penembakan atas dasar perintah atasan, mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo.
Berikut surat terbuka orang tua Bharada E yang ditulis pada 9 Agustus 2022 kemarin.
Kepada YTH;
- Bapak Presiden Republik Indonesia
- Bapak Kapolri
- Bapak Menko Polhukam
Salam sejahtera,Kami selaku orangtua dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pertama-tama turut berbela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan surat terbuka ini, karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami. Rasa khawatir dan takut selalu ada dalam hati kami.
Saat ini kami memohon perlindungan hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga, dan tunangannya. Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri, juga Bapak Menko Polhukam.
Sekiranya surat terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-Bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-Bapak dapat bertindak bijaksana, untuk memenuhi permohonan kami. Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan.
Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Demikian surat terbuka ini kami buat dari hati yang paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menko Polhukam. Terima kasih. Kami yang bermohon, Orangtua.
S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang (Ibu).
Liputan6.com sudah menghubungi pihak pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin melalui pesan singkat dan telepon namun belum menerima respons.
Bharada E Hanya Diperintah
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Menurut Sigit, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.
Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.
"Untuk memnuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.
Sigit menyebut, pengungkapan kasus ini juga didasari atas keinginan Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
"Suadara E telah mengajukan diri sebagai JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata dia.
Advertisement