Liputan6.com, Jakarta - Satu per satu fakta tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mulai terkuak. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan otak pembuhunan terhadap Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kini, Polri dituntut membongkar dan menyampaikan kepada masyarakat terkait motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Setidaknya, hal tersebut akan semakin memperbaiki citra Korps Bhayangkara.
"Hal ini menjadi momen bagi kepolisian untuk perbaiki citranya. Tapi dalam kasus ini belum bisa menjamin citra kepolisian kalau dalam penegakan hukum kasus kenatian Brigadir J tersebut penyidik belum berani teebuka terkait motif pembunuhan terhadap Brigadir J dan berani membongkar dan menuntut semua yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J," ujar Pakar Hukum Pidana UII Mudzakir kepada Liputan6.com, Rabu (10/8/2022).
Mudzakir meminta Polri membongkar dan menyeret semua pihak yang terbukti terlibat melakukan rekayasa kasus seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan Brigadir J.
Baca Juga
Advertisement
"Orang yang terlibat dalam menghilangkan barang bukti, atau menghalang-halangi penyidikan dan sejenisnya (harus diusut)," kata dia.
Tak hanya itu, citra Polri akan semakin baik jika dalam kasus ini mampu mengungkap kebenaran adanya pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
"Dugaan perbuatan fitnah yang ditujukan kepada Brigadir J, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap Ibu Putri berdasarkan laporannya juga harus diperiksa yang diduga tidak benar alias bohong sebagai cara alihkan motif pembunuhan Brigadir J. Sehingga semua yang berbuat melanggar hukum pidana harus dimintai pertanggungjawaban pidana," kata dia.
Selain itu, dia juga mendesak Polri mengungkap kembali kasus penembakan terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Menurut dia, ini momentum Listyo Sigit memperbaiki citra Polri.
"Setelah kasus ini selesai, kasus sebelumnya terkait dengan pembunuhan 6 anggota FPI juga harus diusut tuntas, yang diduga juga membuat sekenario yang bisa tembus sampai pada sidang pengadilan dan berhasil bebaskan dua oknum anggota polisi yang resmi diputus oleh hakim sebagai pelakunya," Mudzakir menandaskan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Beri Kepercayaan Kepada Polri
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta keluarga almarhum Brigadir J atau Yoshua tetap bersabar. Mahfud berharap agar keluarga Brigadir J dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri dan lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan kasus pembunuhan tersebut.
"Kepada keluarga korban Brigadir Yoshua almarhum, saya mohon agar tetap bersabar dan terus memberi kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum kita, yaitu Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 9 Agustus 2022.
Dia mengaku kerap mendengar pernyataan dari keluarga Brigadir J yang berharap agar kasus ini dibuka dan diselesaikan dengan adil. Mahfud pun memiliki harapan yang sama agar pelaku kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap dan diadili.
"Mudah-mudahan Tuhan turun tangan memberi kemurahan, membuka siapa pelakunya agar tegak keadilan. Teruslah berharap kepada keadilan Tuhan agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia," ujarnya.
Mahfud pun mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang serius mengusut dan membuka kasus penembakan Brigadir J secara terang. Dia ingin Polri dapat menyelesaikan kasus ini secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu.
"Pemerintah dengan demikian berharap agar penyelesaian kasus secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Tim khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Keempat orang itu termasuk Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan keempat tersangka itu adalah Bharada RE alias Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo.
"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada RE, Brika RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement