DPR Akan Panggil Kapolri soal Kematian Brigadir J, Ingatkan Mahfud Md Tak Asal Bicara

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan kasus yang menuai polemik di publik, yakni pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Agu 2022, 14:07 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan kasus yang menuai polemik di publik, yakni pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dia menuturkan, pemanggilan Kapolri baru bisa dilakukan usai masa reses selesai pada pertengahan Agustus mendatang.

"Lagi reses, masa boleh kita panggil-panggil? Kalau sudah masuk pasti kita panggil," kata Adies di Gedung KPU RI, Rabu (10/8/2022).

Politikus Golkar itu meminta Menko Polhukam Mahfud Md tidak asal bicara dan menyebut DPR hanya berdiam diri terkait kasus Brigadir J.

"Pak Mahfud itu ngerti enggak kita lagi reses, suruh pelajari dulu dia MD3-lah baru ngomong," tutur Adies.

Meski belum memanggil Kapolri, Adies mengklaim pihaknya terus memantau dan berkoordinasi dengan Kapolri membahas penanganan kasus tersebut.

"Yang pasti kita selalu berkoordinasi dengan kapolri, kabareskrim, kita selalu minta perkembangan, jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan dari kabareskrim, Kapolri," ungkap dia.

Selain itu, Adies menyatakan percaya Polri akan membuka sendiri motif pembunuhan Brigadir J yang saat ini masih menjadi misteri.

"Pasti Bareskrim akan mengumumkan, tidak perlu dirorong, mereka udah punya SOP-nya," kata dia.

 


Seperti Tangani Ibu Hamil Sulit Melahirkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Yoshua dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, seperti menangani ibu hamil yang sulit melahirkan.

"Kasus kematian Brigadir Joshua karena ditembak, bukan karena tembak menembak. Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

"Sehingga terpaksa dilakukan operasi caesar. Operasi caesar-nya agak lama kontraksi terjadi terus," sambungnya.

Namun, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil mengeluarkan 'bayi', dengan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mahfud menuturkan kasus tersebut kemungkinan akan berlanjut ke pasal menghalang-halangi proses penegakan hukum.

"Nanti ini masih akan banyak, tetapi yang pokok bayinya yaitu pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan yaitu dijadikan tersangka Ferdy Sambo," ujarnya.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Sebelumnya, Tim khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Keempat orang itu termasuk Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan keempat tersangka itu adalah Bharada RE alias Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo.

"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada RE, Brika RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya