Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan pihaknya bakal menyuplai makanan untuk diberikan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Suplai makanan akan dilakukan LPSK untuk menghindari hal yang tak diinginkan terjadi terhadap Bharada E. Termasuk menjaga agar makanan Bharada E tidak mengandung racun.
Advertisement
"LPSK akan bersama menjaga keamanan E di tahanan Bareskrim, dan kan menyuplai makanan," ujar Maneger dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Tak hanya soal asupan gizi untuk perut saja, LPSK juga akan menyediakan rohaniawan untuk Bharada E.
"Dan akan menyediakan rohaniawan untuk E, jika E sudah menjadi terlindung LPSK," kata dia.
Maneger mengaku, pihak kuasa hukum Bharada E sudah berkunjung ke LPSK dan menyampaikan permohonan kliennya menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
"E melalui penasihat hukumnya berkunjung ke LPSK pada, 8 Agustus 2022 untuk menyampaikan permohonan agar E menjadi JC. LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri pada 9 Agustus 2022 untuk membahas seputar permohonan E sebagai JC," kata dia.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Penembakan Atas Perintah Ferdy Sambo
Menurut Sigit, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.
Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.
Sigit menyebut, pengungkapan kasus ini juga didasari atas keinginan Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
"Suadara E telah mengajukan diri sebagai JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata dia.
Advertisement