Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer alias Bharada E terseret kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Lantaran, menjadi pihak yang disebut menembak atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo selaku atasannya.
Melihat fakta tersebut, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menjelaskan bahwa seorang bawahan dalam anggota kepolisian bisa untuk menolak perintah atasan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol 7 tahun 2022.
Advertisement
"Yakni bunyi B adalah menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan," berikut bunyi dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (10/9/2022).
Kendati telah diatur dalam Perpol, Poengky menyadari bahwa aturan tersebut masih sulit dipraktikan oleh petugas, khususnya bawahan dikala menerima tugas dari atasan.
"Tetapi memang dalam prakteknya, dapat dipahami jika seseorang dengan pangkat paling rendah di kepolisian. bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jendral, pasti sulit melawan," sebut Poengky.
Atas hal tersebut, Poengky memandang jika keputusan Bharada E mengajukan justice collaborator sebagai saksi kunci harus dijaga keselamatannya. Agar, terungkap jelas apakah ada ancaman yang diterima Bharada E dari Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J ini.
"Maka yang bersangkutan perlu dilindungi dan dijamin keselamatannya agar dapat bersaksi yang sebenar-benarnya di pengadilan untuk mengungkap kasus ini," tuturnya.
"Penyidik Tim Khusus perlu mengungkap apakah ada dugaan ancaman yang dilakukan FS pada E? Sehingga ada tambahan pasal yang menjerat FS jadi makin berlapis," tambah dia.
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya yakni, Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo dan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Advertisement
Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Hanya saja untuk motif penembakan, kepolisian masih melakukan pendalaman.
Diketahui, pada awala kasus ini mencuat disebutkan telah terjadi adu tembak yang dipicu terjadinya dugaan pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun temuan terbaru, polisi menyatakan bahwa peristiwa adu tembak itu tidak terjadi.
Karena itu, Kepolisian sampai saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk Putri Candrawathi untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Karena itu, pihaknya sampai saat ini belum bisa menyimpulkan terkait motif tersebut, termasuk adanya dugaan pelecehan seksual.
"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti kita informasikan," jelas Listyo.
"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak-menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira sudah dijelaskan secara terang," sambungnya.
Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan bentuk kekerasan fisik. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com