5 Pernyataan Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Agu 2022, 16:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Kemudian Listyo mengatakan, dalam mengungkapkan kasus kematian Brigadir J, pihaknya telah memeriksa 31 personel Polri agar semakin terang kasus ini.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata dia.

Bukan hanya itu saja, Listyo juga mengungkapkan, total ada 11 personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J ditempatkan khusus.

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," ungkap dia.

Selain itu terungkap pula, Irjen Ferdy Sambo yang meminta Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Hanya saja, menurut dia, untuk motif pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Listyo.

Listyo menegaskan, tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman (rumah dinas) Irjen Ferdy Sambo.

Berikut sederet pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


1. Penyelidikan Timsus Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Total Ada Empat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Adanya penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini, ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Keempatnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, seorang berinisial KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


2. Tegaskan Tak Ada Tembak Menembak di Peristiwa Terbunuhnya Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Menurut Listyo, ajudan Irjen Ferdy Sambo itu tewas diduga dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo dan beberapa personel lainnya.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata dia.

Menurut Listyo, keputusan Bharada E yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan memutuskan untuk menjadi justice collaborator kian membuat terang peristiwa.

"Saudara E telah mengajuakan JC (Justice Collaborator) dan saat ini, itu juga membuat peristiwa ini menjadi semakin terang kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding bekali kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," kata Listyo.

 


3. Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api milik Brigadir R. Dalam kasus ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada E dan Brigadir R.

"Penembakan terhadap Brigadir J dengan dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R," tutur Listyo.

Menurut Listyo, Timsus Polri tengah mendalami ikut tidaknya Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Yang pasti, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembaki tembok sebagai bagian dari skenario rekayasa kasus.

"Untuk memnuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata dia.

"Dengan apakah FS ikut menembak sedang dilakukan pendalaman, karena ada pendalaman saksi dan bukti scientific, sedang didalami. Yang digunakan ke dinding senjata milik saudara J," sambung Listyo.

 


4. Beberkan Total 31 Polisi Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Termasuk 3 Jenderal Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam mengungkapkan kasus kematian Brigadir J, pihaknya telah memeriksa 31 personel Polri agar semakin terang kasus ini.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata dia.

Bukan hanya itu saja, Listyo juga mengungkapkan, total ada 11 personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J ditempatkan khusus.

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," ungkap dia.

Adapun 11 personel itu terdiri dari satu yang berpangkat bintang dua, kemudian dua yang berpangkat bintang satu.

"Dua kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP," jelas Listyo.

Dia pun menegaskan, ini kemungkinan bisa bertambah.

"Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo.

 


5. Motif Penembakan Masih Didalami

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengeluarkan TR khusus untuk memutasi sejumlah polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, diawal disebutkan telah terjadi adu tembak yang dipicu terjadinya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun, peristiwa adu tembak itu disebut tak terjadi.

Karena itu, pihaknya pun sampai saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk Putri.

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Listyo.

Karena itu, pihaknya sampai saat ini belum bisa menyimpulkan terkait motif tersebut, termasuk adanya dugaan pelecehan seksual.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti kita informasikan," ucap Listyo.

"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak-menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira sudah dijelaskan secara terang," jelas Listyo Sigit.

Infografis Harapan Terang Kasus Kematian Brigadir J di Balik Mutasi 25 Personel Polri (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya