DPR soal Mahfud Md Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J: Jangan Memperlebar Masalah

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta semua pihak termasuk Menko Polhukam Mahfud Md tidak memperparah masalah dalam kasus penembakan Brigadir J.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Agu 2022, 18:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta semua pihak termasuk Menko Polhukam Mahfud Md tidak memperparah masalah dalam kasus penembakan Brigadir J.

Pernyataan Cucun tersebut terkait pernyataan Mahfud yang membocorkan motif kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kita juga mengingatkan semua tidak memperlebar. ini karena biarkan sekarang kita percaya pada Pak Kapolri,” kata Cucun pada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Senada dengan Cucun, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, menyindir Mahfud MD yang ia sebut mendahului Polri menyampaikan motif kasus tersebut.

“Saya memang beda pendapat dengan yang disampaikan Pak Menkopolhukam, menurut hemat saya kita jangan mengembangkan narasi apa pun yang terkait dengan motif di ruang publik,” kata Arsul.

Arsul mengingatkan bahwa penyampaian motif bukan ranah Kemenkopolhukam melaikan Polri.

“Biar Polri, karena itu memang tupoksinya Polri. Komisi III, Kemenkopolhukan itu bukan penyidik, jadi kita serahkan lah kita percayakan kepada penyidik,” kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Berpotensi Menghambat Pengembangan Kasus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Arsul, apabila motif kasus yang belum siap disampaikan ke publik, maka berpotensi menghambat proses pengembangan kasus.

“Kalau motifnya itu belum apa-apa itu sudah disampaikan, maka kemudian upaya untuk mengembangkan kasus ini bisa terhambat,” pungkasnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya