Liputan6.com, Jakarta Tiga partai Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan, resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (10/8/2022).
Tiga Ketua Umum yakni Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, dan Suharso Monoarfa memimpin ratusan kader untuk melakukan pawai persatuan.
Advertisement
Dalam pawai tersebut, terpantau berbagai macam kesenian yang mewakili semangat nasionalisme, regilius, dan kebudayaan seperti marching band, reog ponorogo, tarian Papua, marawis, dan salawatan.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily yang turut hadir dalam pawai tersebut mengatakan KIB sengaja melakukan pawai dengan berbagai kesenian Indonesia karena ingin mengusung tema persatuan.
"KIB mengusung tentang bagaimana politik yang menyatukan sekalipun kita ini berbeda-beda tapi kita ingin menyatukan diri dalam politik yang sejuk, politik keindonesiaan yang mengedepankan persatuan karena semangat yang ingin dibagun KIB adalah politik yang menyatukan," kata Ace di Kantor KPU, Rabu (10/8/2022).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu mengajak masyarakat untuk meninggalkan politik identitas dan polarisasi.
Dia menegaskan sudah saatnya kini semua elemen mengedepankan persatuan dalam berpolitik.
"Kita ingin membuat politik Indonesia yang tidak lagi terpolarisasi ke dalam berbagaj politik identitas. Kita ingin mengedepankan apa yang kita usung adalah ide, gagasan, dan program yang bisa menyatukan kita semua sebagai bangsa," pungkasnya.
Tahapan Pendaftaran Parpol
Diketahui, pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 adalah hal wajib yang dilakukan sebagai langkah pertama. Usai melakukan pendaftaran, partai-partai tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen yang dibawanya dengan data yang sudah diunggah di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Usai data dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPU, partai-partai akan menjalankan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kedua verifikasi ini adalah hal yang wajib kedua yang dilakukan partai sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.
Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi partai yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Kategori pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT). Kategori kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan kategori ketiga adalah parpol baru.
Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.
A) untuk parpol kategori pertama, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.
B) Sementara untuk kategori kedua dan ketiga, perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.
Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022.
Advertisement