Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menambah 154 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dengan penambahan ini, total aset kripto terdaftar di Bappebti berjumlah 383.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Advertisement
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.
“Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Didid, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/8/2022).
Didid menjelaskan untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.
“Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan,” jelas Didid.
Adapun Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.
Berdasarkan Perba Nomor 11 Tahun 2022, berikut daftar kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia:
Ethereum
Klaytn
Solana
Tezos
Iota
Luna coin
USD Coin
Polkadot
The Sandbox
Bitcoin
Cosmos
0x
Litecoin
Cardano
Chainlink
Bagi yang penasaran, simak daftar lengkapnya di sini