Kejari Garut Geledah Gedung DPRD, Angkut 2 Koper Dokumen

Untuk penetapan tersangka tidak langsung, artinya harus ada pertimbangan-pertimbangan jangan kita salah menentukan, alat buktinya juga harus ada minimal dua.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 11 Agu 2022, 09:10 WIB
Kajari garut Neva Sari Susanti didamping Kasi Pidsus Yosef dan Kasi Intel Irwan, tengah memberikan penjelasan kepada wartawan ihwal penggeledahan gedung DPRD Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat melakukan penggeledahan ruangan Sekretaris Dewan (sekwan) pimpinan DPRD Garut sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi. Dua koper besar dan satu printer berhasil diangkut petugas dari gedung wakil rakyat itu.

"Kita ambil surat-surat, dokumen-dokumen terkait alat bukti, kemudian barang bukti dan petunjuk lainnya," ujar Kajari Garut Neva Sari Susanti, dalam rilis kasus di kantornya, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya, penggeledahan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Garut Yosef itu, diharapkan menemukan titik terang proses penyidikan kasus dugaan korupsi Biaya Operasional (BOP) pimpinan DPRD, serta dana reses anggota DPRD Garut periode 2014-2019 lalu.

"Jadi nanti dari penggeledahan itu kita peroleh menjadi alat bukti ini kan wajib," kata dia.

Neva menyatakan, dugaan kasus korup BOP pimpinan DPRD serta reses anggota DPRD Garut cukup menyita perhatian publik, sehingga diperlukan alat bukti pendukung, untuk membuktikan keterlibatan mereka.

"Minimal dua alat bukti akan kita tunjukan di pengadilan, jadi siapa yang bersalah," kata dia.

Selama proses penggeledahan para pegawai setwan DPRD Garut cukup koperatif menerima kedatangan tim pidsus Kejari Garut itu.

"Kami merasa perlu mengamankan dokumen-dokumen yang barangkali belum mereka serahkan, atau mungkin ada petunjuk lain dari dokumen itu," kata dia.

Ihwal penetapan tersangka siapa yang terlibat dalam dua kasus itu, Neva menyatakan lembaganya terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, untuk menentukan jumlah kerugian negara akibat perbuatan mereka.

"Untuk penetapan tersangka tidak langsung, artinya harus ada pertimbangan-pertimbangan jangan kita salah menentukan, alat buktinya juga harus ada minimal dua," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya