Liputan6.com, Jakarta - Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI mulai memanggil sejumlah obligor BLBI untuk dimintai penjelasan. Pemanggilan obligor BLBI ini beberapa di antaranya berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seiring rapat yang sudah digelar Pansus BLBI dengan lembaga audit negara tersebut.
Pada Rabu (10/8/2022), Pansus BLBI DPD RI memanggil Fadel Muhammad dan Anthony Salim. Fadel Muhammad dimintai keterangan pada pagi hari terkait kasus BLBI Bank Intan.
Dalam keterangannya, Fadel mengaku telah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di level Mahkamah Agung (MA) dalam kasus BLBI Bank Intan. Ia juga membawa semua dokumen yang membuktikan kemenangan PK.
Baca Juga
Advertisement
“Setelah ini kami serahkan kepada pansus,” ujar Fadel.
Sementara Anthony Salim untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan Pansus BLBI DPD RI. Anthony yang seharusnya dimintai keterangan pada siang hari tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri.
“Rencananya, pemanggilan ketiga kepada Anthony Salim akan dilakukan pada 18 Agustus 2022,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin, dalam siaran persnya.
Pansus BLBI DPD RI akan memberikan rekomendasi kepada negara. Ia berharap dalam nota keuangan yang dibacakan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2022 sudah dipikirkan untuk menghilangkan bunga rekap obligasi yang menjadi beban setiap tahun APBN.
Sementara, Wakil Ketua Pansus BLBI Sukiryanto juga meminta kejelasan sebagai lembaga negara yang ingin mengungkap kasus BLBI.
“Kami adalah lembaga yang tidak ada intervensi dari pihak mana pun karena kami mewakili daerah,” ucapnya.