Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku sudah mengetahui motif pembunuhan terhadap kliennya. Dia mengatakan motif pembunuhan yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah dendam.
"Sudah tahu, dendam itu. Iya betul (dendam)," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Advertisement
Meski mengaku sudah tahu, dia tetap mendesak Polri mengungkapnya kepada masyarakat demi keterbukaan informasi publik.
"Betul (Polri harus membuka motif pembunuhan Brigadir J). Kalau semua saya yang buka, nanti apa kerja penyidik, kan, gitu," kata Kamaruddin.
Meski demikian, dia mengaku keluarga Brigadir J mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Tanggapan saya, ya, kita mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang telah berani menetapkan tersangka, tangan kanannya Kapolri, kan gitu," kata dia.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf alias KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.
Pembunuhan Berencana
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Menurut Sigit, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.
Advertisement
Susun Skenario
Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak-menembak," kata Sigit.
Sigit menyebut, pengungkapan kasus ini juga didasari atas keinginan Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Suadara E telah mengajukan diri sebagai JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata dia.
Peran Tersangka
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan keempat tersangka itu adalah Bharada RE alias Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo.
"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada RE, Brika RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dia pun membeberkan peran masing-masing tersangka. Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"RR membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak," tutur Agus.
Advertisement