Liputan6.com, Bantul - Kasus dugaan siswa dipaksa memakai jilbab di Sekolah Menengah Atas di Bantul Yogyakarta berakhir damai. Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, DPRD DIY, Polda DIY, TNI, Ormas Islam, KPAI, dan pihak sekolah sudah bertemu dengan orangtua siswa Daniel Yuswantoro. Mereka sepakat untuk mengakhiri polemik ini dan tidak perlu diperpanjang.
"Keduanya sudah saling bermaafan satu sama lain," kata, Didik Wardaya, Kepala Disdikpora DIY, Rabu (10/8/2022).
Advertisement
Didik mengungkapkan, kedua belah pihak sepakat permasalahan tersebut selesai secara kekeluargaan.
Terkait siswi yang mengalami pemaksaan pakai jilbab, Didik menyebut atas saran dari KPAI dan permintaan orangtua anak tersebut, meskipun bisa tetap di SMA N 1 Banguntapan, namun dia akan bersekolah di sekolah lain. Disdikpora sendiri akan memfasilitasi hal tersebut.
"Atas rekomendasi KPAI dan permintaan orangtua siswa itu akan belajar di sekolah lain. Sejatinya kami menginginkan dia tetap di SMA N 1 Banguntapan sebagai bukti adanya perubahan di sekolah itu," kata Didik.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Disdikpora DIY Temukan Pelanggaran
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan fakta pelanggaran disiplin berupa penjualan seragam sekolah dalam kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap siswi di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul.
"Di situ ada penjualan seragam yang di dalam penjualan seragam tersebut ada paket jilbab, sehingga mendorong semua siswi itu disarankan untuk mengenakan jilbab," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, di Auditorium Disdikpora DIY, Yogyakarta, Rabu.
Menurut Didik, penjualan seragam di sekolah telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.
Sebagai turunannya, Disdikpora DIY juga telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menjual seragam di sekolah.
Karena seragam yang dijual oleh sekolah disertai paket jilbab, menurut dia, siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul tidak memiliki pilihan lain kecuali mengenakan jilbab.
"Jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan untuk (siswi) menggunakan jilbab atau tidak, itu saja," ujar dia.
Penjualan seragam di sekolah dengan paket jilbab merupakan satu dari banyak fakta pelanggaran disiplin terkait kasus dugaan pemaksaan jilbab.
"Kalau fakta ini cukup banyak kami tidak bisa membeberkan secara utuh. Tapi yang jelas di situ terkait pelanggaran disiplin itu salah satunya karena kita membuat ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam dan di situ ada penjualan seragam," ujar Didik.
Advertisement
Pelanggaran Disiplin
Didik menuturkan bahwa pelanggaran disiplin pegawai di SMAN 1 Banguntapan dilakukan oleh empat orang, yakni kepala sekolah sebagai penanggung jawab, dua guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas yang seluruhnya telah dinonaktifkan sementara.
Menurut Didik, temuan pelanggaran disiplin itu bakal dinilai oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk menentukan penjatuhan sanksi disiplin.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menurut dia, sanksi kategori ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Berikutnya untuk pelanggaran disiplin sedang, sanksinya mencakup penundaan gaji berkala misal satu tahun atau penundaan kenaikan pangkat satu tahun.
"Kalau di dalam ketentuan (sanksi) disiplin pegawai bisa pemberhentian. Itu kalau kategori sangat berat. Itu kami serahkan yang menilai yakni tim satgas," ujar dia pula.