Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM RI melalui Ketua Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa pihaknya tidak sedang berlomba dengan Polri dalam mengusut penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Itu bukti bahwa antara Komnas HAM dan Mabes Polri itu tidak ada perlombaan atau saling menyalip satu sama lainnya," kata Taufan dalam keterangan videonya, dikutip Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, salah satu bukti jika kedua institusi itu tidak sedang bersaing adalah bentuk berkoordinasi yang berjalan sangat baik, baik itu Timsus maupun penyidiknya, dengan Komnas HAM. Selain itu, kata Taufan, di dalam berbagai kesempatan bahkan Jenderal bintang satu, bintang dua, bahkan bintang tiga dari Mabes Polri datang ke Komnas HAM untuk mendampingi pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh Komnas HAM.
"Di dalam berbagai kesempatan bahkan ada Jenderal bintang satu, bintang dua, bahkan bintang tiga dari Mabes Polri yang datang ke Komnas HAM yang ikut mendampingi pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh Komnas HAM," tuturnya.
Baca Juga
Advertisement
Pernyataan itu Taufan sampaikan lantaran menurutnya ada berbagai komentar di luar yang mengesankan bahwa penyelidikan Komnas HAM dan Polri sedang berlomba atau tumpang tindih.
Dia juga membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut Komnas HAM sebagai juru bicara kepolisian. Padahal, langkah maupun pernyataan Komnas HAM pada tahap awal yang justru bertolak belakang dengan rilis yang dikeluarkan kepolisian.
"Oleh Mabes Polri di bawah Timsus dikatakan memang ada berbagai langkah-langkah pengaburan, langkah-langkah yang terkait dengan obstruction of justice," sebutnya.
Taufan menilai Komnas HAM justru menurutnya membuka tabir penyidikan yang kemudian membuat fakta peristiwa bergeser sedemikian rupa. Sebab, Timsus di kemudian hari juga mengatakan ada berbagai langkah-langkah pengaburan atau penghalangan penyidikan (obstruction of justice).
"Dan dalam melakukan upaya penyelidikan, pemantauan, maupun pengawasan itu, tentu koordinasi Komnas HAM dengan Kepolisian itu sangat baik," ucap dia.
Taufan menyebut saat ini kerja sama antara Komnas HAM dengan Mabes Polri mulai menemukan konstruksi yang mendekati fakta sebenarnya. Meskipun, kata dia, pihaknya belum mengatakan hal tersebut merupakan fakta yang sudah 100 persen benar.
"Kita akan uji terus, akan dampingi terus, apa yang dilakukan oleh Mabes Polri itu akan kami sanding atau bandingkan dengan temuan-temuan kita yang lain, nanti disinergikan," ujar dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Periksa Samua Ajudan Ferdy Sambo
Sekedar informasi jika Komnas HAM saat ini telah merampungkan pemeriksaan terhadap seluruh ajudan atau adc Irjen Pol Ferdy Sambo yang berjumlah tujuh orang termasuk Bharada E, Bripka R dan, Brigadir D.
Dalam pemeriksaan ini, Komnas HAM artinya telah berhasil mengantongi keterangan dari para ajudan, termasuk juga sejumlah asisten rumah tangga (art) yang juga pada hari tersebut dimintai keterangan.
Sampai saat ini, Komnas HAM tercatat telah melangsungkan pemeriksaan terhadap Dokter Forensik terkait hasil autopsi. Sedangkan, Siber Bareskrim Polri terkait Digital Forensik telah didapat data dari 15 handphone pihak-pihak terkait.
Sedangkan terbaru Komnas HAM, Rabu 10 Agustus 2022 telah merampungkan pemeriksaan terhadap Tim Puslabfor Polri terkait hasil uji balistik. Dimana telah mendapati data dari dua senjata api serta digital video recorder (DVR) yang berkaitan dengan rekaman CCTV, rusak.
Sementara untuk hari ini, Kamis (11/8/2022) Komnas HAM telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo usai penetapan tersangka. Namun demikian untuk lokasi dan waktunya pastinya belum ada kepastian.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.
Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
"Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Ferdy Sambo diduga memerintahkan untuk menghabisi Brigadir J. Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.
"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik melibatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik. "Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com