Liputan6.com, Gorontalo - Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo resmi menetapkan IPH alias Helmy sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Tahun Anggaran 2020.
IPH sendiri merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020. Penetapan tersangka ini karena diduga kuat IPH menggunakan dana hibah untuk kegiatan pribadi.
Baca Juga
Advertisement
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Fahmudin mengatakan, IPH diduga kuat melakukan penyelewengan dana hibah KONI dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Dalam temuan tersebut, penyidik menemukan ada beberapa penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Sehingga diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp357.030.050 dari total hibah KONI sebesar RP 1.5 miliar,” kata Fahmudin, Rabu (10/8/2022).
Fahmudin merincikan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan NPHD tersebut. Di antaranya pinjaman sebesar 100 juta rupiah yang digunakan menebus mobil pribadi tersangka.
Berikutnya penggunaan dana hibah juga dibelanjakan untuk perjalanan anggota Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar Rp20 Juta. Kala itu MSG diundang dalam rangka kegiatan pembukaan kafe milik IPH.
Penggunaan dana hibah lainya yang tidak sesuai dengan NPHD yakni untuk kegiatan pembuatan video clip tersangka, senilai Rp5 juta, dengan beberapa kali pengambilan gambar video clip. Serta penggunaan dana hibah untuk kegiatan MSG di beberapa lokasi senilai Rp250 juta.
“Jelas tersangka sendiri menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan NPHD,” ungkapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dugaan LPJ Fiktif
Lebih lanjut dirinya menegaskan, tersangka juga pernah memerintahkan Sofyan Henga selaku bendahara umum KONI untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebenarnya.
Hasil pemeriksaan penyidik, LPJ dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo menunjukan bahwa dokumen keuangan tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran. Hal itu berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara oleh BPK.
"Berdasarkan perhitungan BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 357.030.050," ungkapnya.
Tersangka IPH disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Advertisement