Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR alias Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer serta KM alias Kuwat Maruf.
Meski sudah menetapkan empat orang tersangka, hingga kini polisi belum membeberkan motif terkait kasus tewasnya Brigadir J tersebut.
"(Untuk motif Irjen Ferdy Sambo) Jangan kepo lah," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Agus Andrianto menjelaskan, belum diungkapnya motif pembunuhan tersebut karena untuk konsumsi penyidik dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," jelasnya.
"Kalau enggak, izin pakai aja narasi Pak Menko Polhukam ya," sambungnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J terbilang sensitif. Menurutnya, motif tersebut hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," katanya saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa 9 Agustus 2022.
Dia menyebut, konstruksi motif perkara penembakan Brigadir J masih disusun. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada timsus Polri.
"Biar nanti dikonstruksi motifnya," ujarnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Polri Didesak Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan otak pembuhunan terhadap Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kini, Polri dituntut membongkar dan menyampaikan kepada masyarakat terkait motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Setidaknya, hal tersebut akan semakin memperbaiki citra Korps Bhayangkara.
"Hal ini menjadi momen bagi kepolisian untuk perbaiki citranya. Tapi dalam kasus ini belum bisa menjamin citra kepolisian kalau dalam penegakan hukum kasus kenatian Brigadir J tersebut penyidik belum berani teebuka terkait motif pembunuhan terhadap Brigadir J dan berani membongkar dan menuntut semua yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J," ujar Pakar Hukum Pidana UII Mudzakir kepada Liputan6.com, Rabu 10 Agustus 2022.
Mudzakir meminta Polri membongkar dan menyeret semua pihak yang terbukti terlibat melakukan rekayasa kasus seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan Brigadir J.
"Orang yang terlibat dalam menghilangkan barang bukti, atau menghalang-halangi penyidikan dan sejenisnya (harus diusut)," kata dia.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement