Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur besaran tarif layanan integrasi transportasi tiga moda, MRT, LRT, dan Transjakarta. Kepgub itu mengatur batas besaran tarif angkutan massal yang ditetapkan sebesar Rp10 ribu.
Besaran tarif integrasi tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Kepgub itu diteken oleh Anies Baswedan sejak 8 Agustus 2022.
Advertisement
"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Kamis (11/8/2022).
Dalam Kepgub tersebut, dijelaskan bahwa metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, berdasarkan lampiran Kepgub juga diatur paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal dua layanan di antara moda transportasi MRT, LRT maupun TransJakarta.
Diatur
Dalam Kepgub diatur paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal 2 layanan di antara moda transportasi MRT, LRT maupun TransJakarta. Tarif layanan angkutan umum massal ini merupakan tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan biaya awal, tarif, dan plafon tarif.
Adapun biaya awal sebesar Rp 2.500, akan dikenakan kepada penumpang moda transportasi saat memasuki halte atau pub stasiun layanan angkutan pengumpan (feeder).
Setelah itu, tarif perjalanan penumpang pada perjalanan berikutnya akan dibayar penumpang mengacu pada jarak tempuh sebesar Rp 250 per km.
Advertisement
Maksimum
Sementara itu, plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu ini mempunyai batas maksimum waktu dengan jarak tempuh selama 180 menit atau 3 jam.
Namun, dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in angkutan massal.
"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," demikian bunyi lampiran dalam Kepgub tersebut.