Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Choirul Anam menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Pasalnya, Komnas HAM juga menemukan adanya indikasi kuat pengaburan atau penghalangan penyidikan (obstruction of justice) yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Berdasarkan temuan Komnas HAM sejauh ini, indikasi obstruction of justice itu terlihat dari perusakan barang bukti dan TKP, serta pengaburan keterangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Namun Anam menyebut hal itu merupakan dugaan sementara dan belum bisa menyimpulkan pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya Brigadir J karena penyelidikan masih berlangsung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Choirul Anam menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Pasalnya, Komnas HAM juga menemukan adanya indikasi kuat pengaburan atau penghalangan penyidikan (obstruction of justice) yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Berdasarkan temuan Komnas HAM sejauh ini, indikasi obstruction of justice itu terlihat dari perusakan barang bukti dan TKP, serta pengaburan keterangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Namun Anam menyebut hal itu merupakan dugaan sementara dan belum bisa menyimpulkan pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya Brigadir J karena penyelidikan masih berlangsung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)