Komnas HAM Minta Bareskrim Beberkan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo

Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo harus dijawab oleh Bareskrim Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Agu 2022, 16:06 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan keterangan perkembangan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propram Polri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/8/2022). Komnas Perempuan bakal membantu kerja Komnas HAM. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan kasus dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo harus dijawab oleh Bareskrim Polri.

Adapun Putri Candrawathi diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adanya pelecehan seksual itu, diduga Putri Candrawathi mengalami tekanan mental.

"Terkait pelecehan, yang kemudian menimbulkan kontroversi di masyarakat, perlu kami jelaskan sebagai berikut. Pertama dugaan ada tidaknya kekerasan seksual atau pelecehan seksual itu ini penting untuk dijawab," kata Taufan dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/9/2022).

Menurut Taufan, dugaan pelecehan itu penting untuk diungkap guna menjawab adanya motif penembakan yang berujung tewasnya Brigadir Yoashua alias Brigadir J di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Dalam kaitan dengan apa yang menjadi motif, ya dari penembakan, atau pembunuhan dari saudara Yoshua," sebutnya.

Meski demikian, dalam mengusut kasus terkait pelecehan, kata Taufan, harus tetap bersandar pada norma sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Maka orang ini sesuai dengan norma standar HAM internasional dan hukum nasional yang berlaku sekarang memang harus diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana seorang korban," sebutnya.

"Perlakuan terhadap dia (Putri Chandrawathi) sebagai seorang korban itu bukan berarti sudah ada kesimpulan dia benar-benar seorang korban. Perlakuan itu lebih dalam rangka menghormati dan mengupayakan langkah-langkah terbaik bagi dia," kata dia.

Menurut dia, perlakuan itu diperuntukkan agar Putri bisa dimintai keterangan yang sejelas-jelasnya agar menjawab pertanyaan adakah atau tidak dugaan kekerasan atau pelecehan yang dialaminya..

"Dia tentu saja memiliki hak mendapatkan keadilan akan hukum, keamanan, dan tak kalah pentingnya adalah pendampingan psikologi kalau dia mengatakan atau terkesan memiliki masalah yang bersifat traumatik," tuturnya.

 


Istri Ferdy Sambo Diperiksa Jumat Besok

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 12 Agustus 2022 besok.

"Sedang diupayakan Jumat, sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping Putri Candrawathi. Pembahasan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Taufan Damanik, menyebut pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Termasuk penggalian keterangan soal penembakan Brigadir J.

"Tidak hanya itu (dugaan pelecehan-red), tapi juga ke pokok masalah soal penembakan Yoshua (Brigadir J-red)," kata Taufan.

Taufan mengaku pihaknya juga sedang mengupayakan agar pemeriksaan dilangsungkan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

"Permintaan kita sih di Komnas HAM," ucap Taufan Damanik.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir bernisial KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Terbaru, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

 


Tidak Ada Baku Tembak

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap, adanya rekayasa yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Kemudian untuk membuat peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J (Brigadir J) ke dinding berkali-kali," ungkap Kapolri saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Hal itu, kata Kapolri, untuk memberi kesan adanya peristiwa baku tembak. "Untuk memberikan kesan tembak menembak (antara Brigadir J dan Bharada E)," ungkapnya.

“Penembakan Brigadir J atas perintah FS (Ferdy Sambo) senjata milik Brigadir RR," tambah dia.

Saat mengungkap fakta baru, Kapolri didampingi oleh sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dhofiri.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM, dan Bripka Ricky Rizal.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Ferdy Sambo dan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Saat Ferdy Sambo Mendekam di Mako Brimob. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya