Penetapan Tarif Integrasi Layanan Transportasi di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT, dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 11 Agu 2022, 17:52 WIB
Penetapan Tarif Integrasi Layanan Transportasi di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT, dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu.
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT, dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah penumpang menaiki bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT, dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT, dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT, dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Seorang penumpang berjalan di Halte CSW, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT, dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
MRT melintas di Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT, dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
MRT dan bus TransJakarta melintas di Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT, dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Penumpang memasuki Halte CSW, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT, dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya