Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polres Kepulauan Meranti menangkap wanita muda inisial SI karena menjadi muncikari anak di bawah umur. Janda muda itu membawa korban berumur 16 tahun ke Pekanbaru untuk dijajakan kepada pria hidung belang.
Kepala Polres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean menjelaskan, prostitusi anak ini berdasarkan laporan orangtua korban ke pihaknya. Korban dan pelaku sudah saling kenal serta mengajaknya ke Pekanbaru.
Baca Juga
Advertisement
"Biaya keberangkatan korban ditanggung oleh pelaku," ucap Andi Yul, Kamis petang, 11 Agustus 2022.
Sebelum berangkat, pelaku membelikan perlengkapan korban untuk ke Pekanbaru. Selanjutnya, keduanya menuju ke pelabuhan untuk naik kapal menuju ibu kota Provinsi Riau tersebut.
"Keduanya berangkat petang hari dan tiba di Pekanbaru keesokan harinya, naik kapal jelatik," jelas Andi Yul.
Tiba di Pekanbaru, pelaku mengajak korban ke kontrakannya. Pada malam hari, pelaku menyuruh korban untuk bersiap, lalu keduanya pergi ke sebuah mal di Pekanbaru memakai tranportasi online.
Di sana, muncikari anak ini menemui seorang pria. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah hotel dan melakukan hubungan badan dengan pria yang sebelumnya ditemui pelaku di mal.
"Korban mendapatkan uang Rp1 juta setelah berhubungan," kata Andi Yul.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kabur ke Bukitinggi
Setelah pulang ke kontrakan, pelaku meminta bagian kepada korban karena telah mencarikan pria hidung belang. Apa yang diperbuat pelaku ini akhirnya diketahui keluarga korban dan melapor ke Polres.
"Anggota ke Pekanbaru dan berusaha memancing pelaku," ucap Andi Yul.
Setelah bersepakat, polisi yang menyamar menunggu korban yang ditawarkan pelaku. Setelah korban masuk, polisi menginterogasi untuk mengetahui keberadaan pelaku.
"Korban menyebut pelaku berada di kontrakan," jelas Andi Yul.
Petugas mendatangi kontrakan tapi pelaku sudah tidak ada lagi. Pelaku melarikan diri ke Sumatra Barat karena mengetahui korban sudah digerebek di hotel.
Beberapa hari kemudian, petugas mendapat informasi pelaku menginap di sebuah hotel tak jauh dari Jam Gadang Bukittinggi. Pelaku akhirnya ditangkap pada dini hari di penginapan tempatnya melarikan diri.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Adapun modus operandinya, lanjut Andi Yul, tersangka memanfaatkan jasa orang lain untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp300 juta," ungkap Andi Yul.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement