Diawasi Ketat OJK, IFG Pede Jalankan Transformasi Bisnis

POJK ini berdampak sangat baik bagi IFG sebagai Lembaga keuangan non bank yang memiliki total aset mencapai Rp 140 triliun (unaudited).

oleh Arief Rahman H diperbarui 11 Agu 2022, 22:08 WIB
IFG memiliki sembilan entitas anak perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta Holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi atau IFG percaya diri menjalankan transformasi bisnis yang direncanakan. Salah satunya ditopang pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menerbitkan aturan POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG). Dengan ini, pengawasan tata kelola asuransi di IFG akan sangat diawasi oleh OJK.

Sekretaris Perusahaan IFG Beko Setiaran menilai POJK yang diterbitkan ini sejalan dengan rencana transformasi bisnis perusahaan.

Khususnya akselerasi terhadap penerapan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi baik di holding maupun anak perusahaan.

“Hal ini selaras dengan upaya IFG dalam memperkuat governance dan manajemen risiko, sehingga POJK ini semakin membuat IFG confident untuk mendorong terwujudnya industri asuransi, penjaminan dan investasi yang sehat dan berkelanjutan” kata Beko menjelaskan dalam keterangan resmi, Kamis (11/8/2022).

Ia menyebut POJK ini berdampak sangat baik bagi IFG sebagai Lembaga keuangan non bank yang memiliki total aset mencapai Rp 140 triliun (unaudited).

Adanya POJK, dari sisi governance, IFG sebagai holding yang membawahi 10 anak usaha yang bergerak di bidang asuransi, penjaminan dan investasi, semakin prudent dan akuntabel karena harus memenuhi pelaporan berkala kepada OJK sebagai regulator.

“Selain pelaporan berkala dan pengawasan yang kuat, POJK ini juga mengatur tentang persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan untuk pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris IFG. Persyaratan ini akan semakin memastikan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris IFG adalah orang yang harus memiliki kompetensi di bidang keuangan non bank”ujar Beko.

Beko menegaskan IFG sebagai bagian dari ekosistem industri keuangan non bank, akan terus menjaga terlaksananya tata kelola dan pengelolaan manajemen risiko yang baik. Tujuannya guna membangun industri keuangan non bank yang sehat.

Hal ini sejalan dengan amanah pemerintah saat mendirikan IFG. Ke depan, IFG berambisi menjadi salah satu grup keuangan non-perbankan terbesar di Asia Tenggara.

 


Apresiasi

Menteri BUMN erick Thohir dalam acara pengalihan portofolio pertanggungan (polis) dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). (Foto: IFG)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresasi langkah Kementerian BUMN di bawah nahkoda Menteri BUMN Erick Thohir dalam pengelolaan dana pensiun oleh Indonesia Financial Group (IFG). Diketahui, Erick berencana mengelola itu dalam satu atap di IFG.

Advisor Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK Sumarjono menyebut ia mengapresiasi langkah Menteri Erick dan Kementerian BUMN. Namun ia juga berpesan agar pengelolaannya itu tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Apresiasinya ini ditujukan pada rencana Menteri Erick yang akan menggabungkan pengelolaan dana pensiun pegawai BUMN di bawah kendali IFG. Termasuk dalam kelola investasi untuk pengembangan dana pensiun.

"Kami menghargai kementerian BUMN yang juga mengambil kesempatan untuk mengembangkan dan memperkuat dana pensiunnya dengan pengawasan IFG dengan konsolidasi," ujar Sumarjono, Rabu (31/5/2022).

Ia juga mengingatkan Kementerian BUMN perlu memperhatikan aturan yang berlaku dan didasari pada kepentingan peserta nantinya.

 


Aset Dana Pensiun

Menteri BUMN erick Thohir dalam acara pengalihan portofolio pertanggungan (polis) dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). (Foto: IFG)

Menurut data OJK, hingga Maret 2022, aset dana pensiun mencapai Rp 329,6 triliun. Angka ini meningkat dari sebelumnya Rp 262,3 triliun. Peningkatan ini, kata Sumarjono, sebagai bukti sektor ini masih menarik.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir tengah berencana untuk menggabungkan pengelolaan investasi dana pensiun. Ini dipandang akan memberikan keuntungan tersendiri bagi peserta dana pensiun.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wijoatmodjo menyampaikan niatan itu tengah jadi diskusi di Kementerian BUMN. Harapannya, tak akan timbul investasi dana pensiun bermasalah kedepannya.

"Kita di Kementerian bahwa memang pak Erick Thohir sedang berdiskusi untuk pelan-pelan menggabungkan kelolaan investasi dana pensiun, jadi tidak ada isu-iau mengenai investasi bermasalah di masa depan," katanya kepada wartawan ditulis Selasa (31/5/2022).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya