Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyadari kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya menimbulkan polemik dan berdampak pada citra Polri di mata masyarakat.
Karena itu, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada institusi Polri, terutama kepada pihak-pihak yang terdampak langsung.
Baca Juga
Advertisement
Permintaan maaf itu disampaikan lewat penasihat hukumnya, Arman Hanis. Arman mengungkapkan isi pesan yang dititipkan Ferdy Sambo kepada awak media.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Arman membacakan pesan Ferdy Sambo, Kamis malam (11/8/2022).
Arman Hanis menyampaikan, tindakan kliennya yang membuat skenario dan memberikan informasi keliru diakui telah mencerderai kepercayaan publik kepada institusi Polri.
"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," ujarnya.
Arman mengatakan, Ferdy Sambo siap bertanggung jawab hingga ke pengadilan atas semua yang telah ia perbuat dalam kematian Brigadir J. "Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dengan begitu, maka kini total tersangka pembunuhan Brigadir J menjadi empat orang, antara lain Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan berencana ini.
Sambo Marah Brigadir J Lecehkan Istrinya
Sebelumnya diberitakan, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan motif merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke penyidik. Hal itu disampaikan Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB. Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku marah terhadap Brigadir J.
"Dalam kesempatan ini tolong dicatat saya sampaikan satu hal bahwa di dalam keterangan tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat dapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata Andi dalam keteranganya di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis (11/8/2022).
Andi menerangkan, Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam hal ini, Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada RE.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR, tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," tandas dia.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement