Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam usulannya, Menko Luhut mengharapkan perwira TNI aktif dapat bertugas di kementerian/lembaga atas persetujuan presiden.
Advertisement
"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Menko Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, dikutip Jumat (12/8/2022).
Menurutnya, jika usulan tersebut terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.
Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menanggapi usulan Luhut terkait TNI aktif masuk pemerintahan atau dapat bertugas di kementerian.
Sang presiden mengatakan, belum ada kebutuhan yang mendesak bagi perwira TNI-Polri untuk dapat bertugas di kementerian/lembaga.
"Saya lihat belum mendesak. Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak" jelas Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Sukaharjo Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).
Selain itu, usulan Luhut juga mendapat kritik dari Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, tidak ada jaminan suatu Kementerian/Lembaga akan maju ketika para perwira tinggi TNI ditempatkan sebagai pejabat di tempat tersebut.
"Namun apakah kebutuhan untuk menempatkan lebih banyak perwira TNI di kementerian itu benar-benar urgen? Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya?" kata Hasanuddin kepada wartawan pada 8 Agustus 2022.
Lembaga yang Sesuai dengan TNI
Sebaliknya, Purnawirawan TNI AD itu justru merasa khawatir dengan usulan tersebut. Pasalnya, hal ini dapat memicu kembalinya sejarah Dwifungsi ABRI.
Hasanuddin menjelaskan, mengacu pada pasal 47 ayat 2 UU TNI dapat ditugaskan di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara.
Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Kalau kita lihat semua bidang ini masih relevan dijabat oleh anggota TNI karena masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI di bidang pertahanan," jelas dia.
Hasanuddin menambahkan jika di kementerian lain yang cukup jauh tupoksinya. Misalnya, di Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, atau Kementerian Perindustrian belum tentu cocok dijabat oleh perwira aktif.
"Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan, untuk anggota TNI dapat ditugaskan di tiga lembaga yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut," pungkas dia.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Utang Pemerintah Rp 7.123,62 Triliun, Luhut: Masih Aman
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan atau Menko Luhut mengklaim posisi utang pemerintah masih relatif aman hingga memasuki akhir Semester I-2022. Mengutip dokumen APBN Kita, utang pemerintah mencapai Rp 7.123,62 triliun di akhir Juni 2022.
Menko Luhut menerangkan, posisi utang pemerintah tersebut masih berkisar 41 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
"Tingkat utang pemerintah Indonesia jauh lebih aman dibandingkan negara-negara di dunia. Betul Rp7000 triliun, tapi kita bandingkan itu hanya 41 persen dari PDB," ujar Menko Luhut dalam acara silahturahmi nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Ppad) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, di tulis Sabtu (6/8/2022).
Menko Luhut menambahkan, utang pemerintah tersebut juga bukan merupakan uang hilang. Mengingat, dana utang digunakan untuk membiayai pembangunan sejumlah proyek strategis.
"Angka (utang) itu jumlahnya dibayar oleh proyek-proyek yang bagus, bukan uang yang hilang, semua di bayar pembangunan," bebernya.
Luhut melanjutkan, saat ini, porsi kepemilikan asing terhadap Surat Berharga Negara (SBN) juga terus mengalami penyusutan. Yakni, dari 41,3 persen menjadi 16,1 persen.
"Sehingga ketika ada masalah ekonomi dunia, kita bisa memelihara rupiah berkisar Rp 14.000 sekian terhadap dolar AS," tandasnya.
Sri Mulyani Kabulkan Permintaan Menko Luhut Gratiskan Pungutan Ekspor Sawit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan mencabut biaya pungutan ekspor untuk komoditas sawit dan produk turunannya. Aturan ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 115 Tahun 2022. Dengan diterbitkannya aturan ini, berarti merubah aturan aturan nomor 103/PMK.05/2022 tentang tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit menyangkut pungutan ekspor.
"PMK ini adalah akan menurunkan pungutan ekspor atau tarif pungutan ekspor jadi 0 hingga 31 agustus 2022," katanya dalam konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Sabtu (16/7/2022).
"Jadi pungutan ekspor diturunkan 0 rupiah 0 dolar kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO, dan dengan sawit," tambahnya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menkeu Sri Mulyani untuk menurunkan tarif pungutan ekspor. Tujuannya untuk turut mengakselerasi arus keluar pasokan Crude Palm Oil (CPO) dari dalam negeri.
"Pada dasarnya, peraturan PMK ini adalah memberikan perubahan tarif PR terhadap seluruh produk (turunan kelapa sawit) mulai dari tandan buah segar, biji sawit, kelapa sawit, bungkil, CPO, palm oil, dan used cooking oil, termasuk fruit palm oil," terangnya.
Advertisement