Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan secara simbolik memusnahkan pakaian bekas impor, yang tersimpan di sebuah pergudangan di Karawang, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono menyampaikan, dari hasil pemeriksaan laboratorium pakaian bekas tersebut terkontaminasi jamur yang dapat menimbulkan penyakit kulit.
Advertisement
Veri menuturkan, jamur yang ada pada pakaian-pakaian bekas tersebut, tidak dapat hilang meski telah dicuci berulang kali.
"Hasil pengecekan di lab terhadap pakaian (bekas) berasal impor mengandung jamur secara akumulasi oleh masyarakat akan berdampak mengganggu kesehatan walaupun sudah dicuci beberapa kali," kata Veri, Jumat (12/8).
Namun, Veri menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tidak melarang penjualan pakaian bekas di Indonesia. Hanya saja, pakaian bekas itu merupakan produksi dalam negeri. Sementara pakaian bekas impor dilarang.
Hal ini tertuang dalam Hal ini tertuang dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/2015. Dalam Pasal 2 secara jelas menyebutkan bahwa pemerintah melarang menjual pakaian bekas impor.
"Pakaian bekas dilarang untuk diimpor masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," demikian bunyi Permendag.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Peredaran Pakaian Bekas Impor
Veri menambahkan, bahwa pengawasan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia tidak mudah dilakukan sebab sebagai negara kepulauan, banyak jalur tikus yang menjadi akses pelaku importir ilegal.
Untuk itu, selagi pengawasan digiatkan oleh Kementerian Perdagangan, edukasi kepada masyarakat juga digencarkan agar tidak memakai pakaian bekas impor.
"Kita tidak melarang orang memperdagangkan di pasar, yang dilarang ini importasinya bagaimana yang beredar di pasar? Kita mengedukasi masyarakat," ujarnya.
"Garmen kita banyak, sudah bagus bagus. Ini juga karena industri kita UMKM kita merasa dirugikan karena mereka sudah mengikuti aruran mereka memproduksi tapi masih banyak beredar (pakaian bekas)," imbuhnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 9 Miliar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas impor ilegal. Nilainya diperkirakan Rp 8-9 Miliar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolik di komplek pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Pakaian bekas impor ini merupakan bentuk kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Enam+10:49Liputan6 Update: Tarif Ojek Online Naik "Hari ini kita melakukan atau menindaklanjuti dari banyak laporan masyarakat bahwa beredar pakaian bekas seperti ini, dan jelas pakaian bekas itu dilarang impor," kata dia di Karawang, Jumat (12/8/2022).
"Ini banyak sekali, ada 750 bal, kira-kira nilainya Rp 8-9 miliar," tambah Mendag Zulkifli.
Ia menyebut, pakaian bekas impor ini masuk melalui jalur-jalur tikus di perbatasan. Kendati begitu, Mendag Zulkifli enggan menyebut negara asal pakaian bekas ini diimpor.
"Jadi masuk dari jalan tikus, cuma kita enggak anu lah belum jelas barangnya (dari mana), ada masuk dari luar, impor pakaian bekas," terang dia.
Terkait pelaku impor ilegal ini, Mendag Zulkifli mengaku masih melakukan pendalaman. Sehingga, belum dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan tetap akan menindak pelaku impor pakaian bekas ilegal ini.
"Ini lari orangnya, oleh karena itu lagi terus kita kejar, kita cari pelakunya dimana, barangnya ada, gudangnya ada," ujarnya.
Merugikan Industri Dalam Negeri
Lebih lanjut, Mendag Zulkifli mengungkap beredarnya pakaian bekas impor ini mbisa merugikan industri dalam negeri. Mengingat, saat ini diketahui pakaian bekas tengah jadi favorit di kalangan muda.
"Ini bisa merusak industri dalam negeri murah-murah kan, nah kadang-kadang kalau dimasukan ke Kampung-kampung susah diketahuinya ini dari mana, dari mana. Kalau diobral murah murah nanti Ini bisa merusak industrti pakaian tekstil dalam negeri," jelasnya.
Di sisi lain, mengacu pada penelitian yang sudah dilakukan, pakaian bekas ini juga dapat mengganggu kesehatan. Lantaran disebut ada jamur yang bersarang di pakaian-pakaian tersebut.
Bahkan, masih menurut penelitian, jamur itu tidak hilang meski telah dicuci berkali-kali. Untuk itu, Mendag Zulkifli akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat.
"Yang kedua tadi ya Kesehatan. Oleh karena itu kita mengimbau masyarakat memang mesti berhati-hati ya. kita akan terus galakan tindakan-tindakan dari Kementerian barang-barang yang ilegal yang tidak boleh ini terus, tapi juga kami akan edukasi masyarakat agar tidak juga mempergunakan barang bekas yang dari antah berbantah dari luar negeri," bebernya.
Advertisement