Liputan6.com, Jakarta Meskipun Program Kartu Prakerja sudah mencapai gelombang 40, penerima di gelombang sebelumnya masih bisa membeli pelatihan Prakerja.
Bahkan khusus bagi peserta prakerja lolos gelombang 36, pembelian pelatihan pertama masih bisa dilakukan hingga esok hari tepatnya 13 Agustus 2022.
Advertisement
Sudah menjadi aturan bahwa pembelian pelatihan pertama pada Program Kartu Prakerja diberi waktu selama 30 hari sejak dinyatakan diterima.
Jika lewat dari batas tersebut, penerima akan mendapatkan konsekuensinya sesuai aturan yang sudah diberlakukan pula.
Dalam hal ini, esok hari 13 Agustus 2022 menjadi hari terakhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Prakerja gelombang 36. Hal ini pun sudah diingatkan melalui akun Instagram Kartu Prakerja.
“Untuk Sobat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 36, BESOK 13 Agustus 2022 pkl. 23.59 WIB adalah BATAS AKHIR pembelian pelatihan pertama,” demikian informasi dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, Jumat (12/8/2022).
Lantas, apa akibatnya jika tidak segera beli pelatihan atau beli pelatihan melebihi batas waktu tersebut?
Sesuai ketentuan, pembelian pelatihan pertama di program Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu 30 hari sejak penerima mendapatkan pemberitahuan kelulusan. Apabila penerima tidak segera beli atau beli pelatihan melebihi 30 hari, akun Prakerja akan terblokir.
“Segera beli pelatihan pertama sebelum dana pelatihanmu hangus dan kepesertaanmu dicabut!” demikian penjelasannya.
Tidak hanya itu, akun Prakerja bahkan akan dicabut kepesertaannya dan penerima tidak bisa mengikuti kembali program ini.
Sementara untuk biaya pelatihan, itu akan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja.
Pada laman prakerja.go.id dijelaskan, “Jika sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari, Kartu Prakerja kamu akan dinonaktifkan dan kamu tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja. Jika sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan kamu belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja kamu akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya. Saldo bantuan pelatihanmu juga akan hangus dan akan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja.”
Oleh karena itu, sebelum waktu habis, penerima Kartu Prakerja khususnya gelombang 36 segera beli pelatihan agar bisa memanfaatkan program ini.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Beli Pelatihan Prakerja
Perlu diketahui, penerima Prakerja dapat memilih pelatihan lebih dari satu. Dengan catatan, pelatihan kedua dilaksanakan setelah menyelesaikan pelatihan pertama dan penerima masih memiliki saldo yang cukup.
Lebih lanjut, berikut ini tahapan membeli pelatihan Prakerja.
1. Cek dashboard Prakerja
- Catat 16 angka Nomor Kartu Prakerja
- Pastikan saldo pelatihan sudah tersedia
2. Gunakan fitur "Cari Pelatihan" untuk mencari pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 36 yang tersedia di Kemnaker, Bukalapak, Tokopedia, Pijar, Pintaria, Karier.mu
3. Cek deskripsi yang mencakup info mengenai harga pelatihan, rating, durasi pelatihan, tingkat materi, dan juga cara mengajar sebagai pertimbangan sebelum membeli
4. Beli dan bayar pelatihan dengan Nomor Kartu Prakerja.
Setelah mengikuti pelatihan sesuai yang diinginkan, penerima akan mendapatkan sertifikat.
Selain itu, penerima juga bisa mendapatkan insentif Prakerja senilai Rp 600 ribu yang akan diberikan selama empat bulan dan Rp 50 ribu per survei.
Akan tetapi perlu diingat, penerima yang akan menerima insentif tersebut adalah yang sudah memberikan rating serta ulasan pada pelatihan kerja yang telah diikuti sebelumnya.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup pasca pandemi.
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Program ini terbuka untuk semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.
Syarat Pendaftaran
Seperti gelombang sebelumnya, untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 38 perlu mengetahui syarat sebagai berikut:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar
Setelah mengetahui persyaratan, calon peserta Prakerja Gelombang 38 dapat mendaftarkan diri dan membuat akun dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.
3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.
4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.
10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.
15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.
Advertisement