Liputan6.com, Jakarta - Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin tak lagi mendampingi Bharada E alias Richard Eliezer dalam menghadapi proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Boerhanuddin mengatakan, permintaan untuk mencabut surat kuasa sebagai pengacara Bharada E justru berasal dari penyidik kepolisian. Ia bersama Deolipa Yumara diminta datang ke Bareskrim Polri pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga
Advertisement
"Hanya diminta untuk mencabut," ujar Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Boerhanuddin mengaku bingung dengan permintaan tersebut. Dia menilai, permintaan pencabutan surat kuasa tak masuk akal. Apalagi selama mendampingi Bharada E, progres penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J berjalan luar biasa dan tim bekerja secara profesional.
Dalam hal ini, penasihat hukum hanya menginformasikan ke publik terkait apa saja yang perlu diketahui masyarakat dari versi Bharada E.
"Kemudian juga kita tim sudah bekerja untuk membicarakan masalah bagaimana meringankan si Bharada E, sudah bicara-bicara ke ahli, siapa yang kita siapkan," katanya.
Namun tiba-tiba surat pencabutan sebagai tim pengacara Bharada E dikirimkan ke kantor Deolipa Yumara. "Nah kita kaget juga kok dicabut. Ya logika aja Bharada E ini kan di dalam, masa dia mau cabut, sementara progresnya sangat signifikan," ujar Boerhanuddin.
Boerhanuddin mengingatkan bahwa profesi advokat sejajar dengan aparat penegak lain seperti jaksa, polisi dan hakim, sehingga tidak bisa diintervensi.
"Kerja-kerja advokat kan dilindungi undang-undang advokat, dan tidak bisa diintervensi," katanya menandaskan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Polisi Sebut Deolipa Bukan Lagi Pengacara Bharada E
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Bharada E telah mencabut surat kuasa atas pengacaranya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. Dengan begitu, keduanya tidak lagi menjadi tim advokat Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Iya betul (sudah dicabut)," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Buntut Pencabutan Kuasa Hukum Menurut Andi, kedua pengacara tersebut tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E per tanggal 10 Agustus 2022, sebagaimana yang tertera di dalam Surat Pencabutan Kuasa yang telah ditandatangani di atas materai.
"Iya (tanggal 10 Agustus)," kata Andi.
Beredar di kalangan wartawan Surat Pencabutan Kuasa yang ditandatangani Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir J, terhadap dua kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. Adapun surat tersebut ditandatangani di atas materai tertanggal 10 Agustus 2022.
Deolipa Yumara menyatakan bahwa sejauh ini belum ada pencabutan resmi sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Belum ada pencabutan resmi," kata Deolipa saat dikonfirmasi Liputan6.com perihal Pencabutan Surat Kuasa, Jumat (12/8/2022).
Menurut Deolipa, sampai dengan saat ini dirinya masih Kuasa Hukum Bharada E bersama dengan Muhammad Burhanudin. Namun begitu, dia enggan menjelaskan kapan berencana menemui kliennya terkait beredarnya tangkapan layar Pencabutan Surat Kuasa.
"Belum ada pencabutan kuasa," kata Deolipa.
Advertisement
Bharada E Kini Didampingi Kader PDIP
Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara sudah tak lagi menjadi kuasa hukum atau pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, sejak 10 Agustus 2022. Kini, Bharada E sudah didampingi seorang pengacara yang baru yakni Ronny Talapessy.
Adapun Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E mengaku diperintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak Bharada E.
"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E. Sudah dari per tanggal 10 kamarin," kata Ronny saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Ronny Talapessy menjelaskan, penunjukan langsung dirinya itu berdasarkan pembicaraan dengan keluarga Bharada E yang disebutnya ingin nyaman dengan pengacara yang dikenalnya.
"Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E. Akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyernya," jelasnya.
Ronny Talapessy menyebut, dalam langkah awal yang akan dilakukannya itu yakni mempersiapkan pembelaan terhadap kliennya. Salah satunya dengan mendapatkan haknya Bharada E selama proses penyidikan.
"Haknya contohnya untuk nanti ke depannya kita rencanakan menghadirkan saksi yang meringankan, saksi ahli. Kemudian beberapa point yang memang kita ajukan. Tetapi sekarang kita memang fokus di materi penyidikan dulu, kita harapan kita adalah Bharada E mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, menurut keadilan masyarakat juga," sebutnya.
Strategi Pengacara Baru Dampingi Bharada E
"Jadi ke depannya kita menyiapkan strategi untuk dapat membela Bharada E secara maksimal, masih proses penyidikan kita mencari saksi-saksi yang meringankan. Kalau untuk lainnya kita masih menunggu dari Timsus dan penyidik bekerja dulu sambil melihat perkembangannya, kalau kita dari ini kita akan bekerja maksimal untuk pembelaan seadil-adilnya," sambungnya.
Setelah resmi menjadi kuasa hukum Bharada E, ia langsung melakukan pendampingan terhadap kliennya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saya sudah dampingi Bharada E, kemarin BAP (di Mako Brimob). Pastinya (bakal dampingi). Semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," ungkapnya.
Adapun Ronny Talapessy merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Di partai besutan Megawati Soekarnoputri ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Bidang Hukum. Saat ini dia dipercaya menjadi pendamping Bharada E dalam menghadapi kasus hukum kematian Brigadir J.
Sementara Bharada E sudah dua kali mengganti kuasa hukumnya. Pengacara pertama Bharada E ialah Andreas Nahot Silitonga. Kemudian pengacara kedua adalah bernama Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara.
Advertisement