Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan dan pihak terkait lainnya akan memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil di perbatasan Indonedia. Menyusul ditemukannya pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono menyebut setidaknya pengawasan akan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ia juga menerangkan modus masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia.
Advertisement
"(Dari) negara di sekitar kita masuknya, terutama masuknya dari tetangga kita, dari luar-luar tetangga kita, masuk lewat pintu-pintu kecil pelabuhan kecil," kata dia kepada wartawan usai pemusnahan simbolis pakaiam bekas impor di Karawang, Jumat (12/8/2022).
Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, pakaian bekas impor masuk melalui jalur-jalur tikus di perbatasan. Kendati begitu, Mendag Zulkifli enggan menyebut negara asal pakaian bekas ini diimpor.
"Jadi masuk dari jalan tikus, cuma kita enggak anu lah belum jelas barangnya (dari mana), ada masuk dari luar, impor pakaian bekas," terang dia.
Untuk diketahui, Kemendag dan beberapa lembaga terkait telah menyita sekitar 750 bal pakaian bekas impor. Nilainya ditaksir sebesar Rp 8-9 Miliar.
Guna mengantisipasi hal serupa terjadi, Veri akan memperketat pintu-pintu masuk di perbatasan. Utamanya pelabuhan kecil sebagai 'jalan tikus' para oknum importir barang bekas.
"Rata-rata pelabuhan kecil, makanya kita tak henti-hentinya koordinasi dengan teman-teman bea cukai supaya memperketat pintu-pintu masuk," tegasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Merugikan Industri Dalam Negeri
Lebih lanjut, Veri menerangkan kegiatan ilegal ini telah merugikan industri garmen dalam negeri. Apalagi, pakaian bekas impor saat ini tengah digandrungi sejumlah kalangan muda-mudi di Indonesia.
"Nah itu, hasil-hasil garmen kita kan banyak bagus-bagus mereka memenuhinya, salah satu dasar kita melakukan pengawasan ini juga kan dari industri kita," kata dia.
"UKM kita ini merasa dirugikan karena mereka sudah mengikuti aturan, mereka memproduksi tapi ternyata masih juga beredar yang diluar ketentuan seperti ini," tambahnya.
Advertisement
Larangan Impor Pakaian Bekas
Perlu diketahui, barang bekas termasuk pakaian bekas merupakan salah satu jenis barang yang dilarang kegiatan impornya oleh Kemendag.
Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pakaian bekas tertuang dalam pasal 2 ayat 3 huruf d. Disana disebut "Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas."
Sebelumnya, aturan larangan impor pakaian bekas juga tertuang dalam Permendag Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor. Aturan ini sebagai revisi dari aturan Permendag Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Terbaru, kedua Aturan ini dicabut seiring terbitnya Permendag 18/2021.
Musnahkan Pakaian Bekas Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas impor ilegal. Nilainya diperkirakan Rp 8-9 Miliar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolik di komplek pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Pakaian bekas impor ini merupakan bentuk kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
"Hari ini kita melakukan atau menindaklanjuti daei banyak laporan masyarakat bahwa beredar pakaian bekas seperti ini, dan jelas pakaian bekas itu dilarang impor," kata dia di Karawang, Jumat (12/8/2022).
"Ini banyak sekali, ada 750 bal, kira-kira nilainya Rp 8-9 miliar," tambah Mendag Zulkifli.
Advertisement